MAKASSAR—Dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan salah satu SMP swasta di Makassar kini masuk tahap penyelidikan hukum pidana. Dua siswa dilaporkan ke polisi setelah diduga mengedit wajah belasan siswi menjadi konten bermuatan asusila lalu menyebarkannya melalui media digital.
Kasus tersebut dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Mereka menilai anak-anak mereka menjadi korban manipulasi foto tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan pencemaran nama baik.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Ariyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami proses penyebaran foto, asal konten editan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi file digital itu.
Selain dugaan pelanggaran kesusilaan digital, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait distribusi konten elektronik bermuatan asusila.
Tim penyidik juga menelusuri apakah foto hasil editan AI tersebut disebarkan melalui platform media sosial, grup percakapan, atau media digital lainnya. Sebab, penyebaran konten yang melibatkan korban anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum serius.
Sementara itu, pihak sekolah disebut menganggap persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan sejauh mana peredaran konten editan AI tersebut dan dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait penyalahgunaan teknologi AI di kalangan pelajar. Penggunaan teknologi digital tanpa kontrol dinilai dapat memicu tindak pelanggaran hukum baru, terutama yang menyasar privasi dan perlindungan anak. (70n)













