JENEPONTO—Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto telah menahan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya yang terjadi di Kabupaten Jeneponto.
Kata Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, penahanan terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara, di ruang gelar perkara, Rabu (2/10/2024).
“Kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 04.00 wita, di salah satu perkampungan di Kabupaten Jeneponto,” jelas Iptu Uji Mughni.
“Korban berusia 16 tahun sedangkan pelaku yang berinisial “S” berusia 52 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta,” ujarnya.
Menurutnya, korban saat ini tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah kembali.
“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa sebanyak 2 kali. Adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Uji Mughni, berdasarkan peristiwa tersebut, korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya,” paparnya.
“Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000,” tutupnya. (*)