JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Jeneponto, diadakan di Cafe Premiere Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Selasa, 5 November 2024.
Komisioner Bawaslu Jeneponto, Erick Fathur Rahman, menyatakan bahwa Rakor ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di seluruh Kabupaten Jeneponto, serta Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Rakor bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta Rakor terkait aturan netralitas ASN.
“Kami di Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Untuk itu, kami mengundang Penjabat (Pj) Bupati agar dapat langsung memberikan arahan terkait netralitas ASN dan kepala desa,” jelas Erick. Pj Bupati sebelumnya juga telah mengadakan pertemuan dengan para ASN dan kepala desa mengenai hal yang sama.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu mengingatkan peserta Rakor agar mematuhi peraturan yang mengharuskan ASN menjaga netralitas dalam pemilu.
Erick menegaskan, “Sudah ada undang-undangnya yang melarang ASN menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” tandasnya.
Ia juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat Jeneponto dapat turut serta dalam menjaga kondusivitas Pilkada. “Mari kita kawal Pilkada Jeneponto agar berlangsung aman, damai, dan lancar hingga akhir,” ujarnya.
Sebagai penutup, Erick mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024, dengan mengajak keluarga, sahabat, dan tetangga untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini. (*)