JENEPONTO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna DPRD Jeneponto dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua I Irmawati, dan Wakil Ketua II Muh. Basir, Forkopimda, OPD, dan Ormas.
Rapat paripurna DPRD Jeneponto dihadiri Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Senin (14/7/2025).
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah dilalui dengan semangat sinergi dan tanggung jawab bersama. Ini merupakan cerminan dari komitmen kita untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Laporan hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan mencakup hasil evaluasi dari komisi-komisi DPRD, pembahasan bersama Badan Anggaran, serta masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi.
Seluruh proses tersebut bermuara pada satu kesimpulan: dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran di masa mendatang.
Dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto semakin optimis dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola anggaran yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk legalitas atas Ranperda yang telah disepakati. (*)

















