Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Sulsel

Samsat Toraja Utara Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Tagari Rantepao

1346
×

Samsat Toraja Utara Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Tagari Rantepao

Sebarkan artikel ini
Samsat Toraja Utara Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Tagari Rantepao
Samsat Toraja Utara (Torut) yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Torut, Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Tagari, Rantepao Rabu (28/09/2022).
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

TORUT—Samsat Toraja Utara (Torut) yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Torut, Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Tagari, Rantepao Rabu (28/09/2022).

Kepala Seksi Pendataan & Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang, mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 17 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 13 unit senilai Rp8.374.400  yang terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp2.796.600 dan kendaraan roda dua senilai Rp5.577.800.

Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (21p)

error: Content is protected !!