MEDAN—Pengurus PWI Pusat bersama PWI Provinsi se-Indonesia melakukan pertemuan silaturahmi di tengah padatnya acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan HUT ke 77 PWI di Medan.
Acara duduk bersama sambil berbagi informasi dan melepas rindu ini, atas undangan Ketua PWI Sumut H. Parianda, SE di lantai II Hotel Grand Mercure, Selasa malam (7/2/23) dengan dihadiri Ketua Umum PWI Atal S Depari didampingi Ketua Bidang Organisasi, H.Zulkifli Gani Ottoh, SH dan sejumlah Pengurus ‘teras’ lainnya.
Kegiatan yang dikemas serius tapi santai itu diberi titel Diskusi Sambung Rasa Internal dengan mengusung topik, Peratuan Organisasi di Mata Hukum, menghadirkan nara sumber 2 orang Praktisi hukum yang juga berprofesi Wartawan, Dr. Amir, SH, MH., dari Sulawesi Selatan dan Dr. Amiruddin dari Sumatera Barat.
Menurut Dr. Amir, Peraturan Organisasi bukan Peraturan hukum tapi Peraturan Kebijakan. Namun Undang Undang, mengharuskan adanya Perencanaan lebih awal yang disusun, ditelaah atau dibahas, disyahkan dan diundangkan serta memiliki legalitas.
“Kalau tidak, bukan Peraturan. Tak ada Sanksi kalau tak ada Proses,” jelasnya.
Sementara itu DR. Amiruddin, SH, MH dari Sumbar mengatakan, Peraturan organisasi itu bisa berlaku sepanjang dipatuhi bersama.
Diskusi sambil makan malam bersama ini juga menampilkan sejumlah Penanggap diantaranya, Ketua Dewan Penasihat PWI Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Pasamangi Wawo dan mantan Ketua PWI Sulawesi Tengah, Machmud Mattingara yang menginginkan Pengurus PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia harus tetap solid dan tegas dalam menerapkan aturan organisasi. (4PW)