PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 Makassar
Opini

Solusi Islam Menangani Utang Luar Negeri

4261
×

Solusi Islam Menangani Utang Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Solusi Islam Menangani Utang Luar Negeri
Ilustrasi

Utang Berkedok Investasi

Utang bukanlah satu-satunya solusi menyelesaikan masalah ekonomi,  melainkan alternatif solusi. Negara-negara kapitalis senantiasa menyuntikan utang ke negeri-negeri berkembang dengan dalih investasi.

Yang akibatnya jika negara tersebut tidak mampu menyelesaikan utang maka para investor memiliki kesempatan besar untuk mengendalikan ekonomi negara tersebut.

Satu negara tentu berpeluang mengalami masalah ekonomi. Di sinilah mekanisme pemulihan secara sistemis dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah.

Dalam Islam, hukum utang boleh-boleh saja. Akan tetapi, dalam hubungan kenegaraan, pemerintah Islam (Khilafah) menghindari berbagai bentuk skema utang yang bersyarat riba dan menjadi alat penjajahan.

Sistem ekonomi Islam bersifat mandiri, jauh dari intervensi. Pemahaman bahwa untuk menjadi negara terdepan dan diperhitungkan dalam konstelasi politik internasional, membuat pemerintahan Islam mengerahkan segenap upaya untuk menjadi negara terdepan, bebas dari dikte negara mana pun.

Utang ada yang diperbolehkan dan tidak. Utang yang diperoleh dari siapapun, baik domestik maupun asing, boleh dilakukan, dengan syarat tidak disertai riba. Karena akad utang riba tersebut jelas batil, dan haram.

Utang yang diperoleh dengan syarat yang melanggar hukum syara’ juga tidak boleh, misalnya dengan konsesi penguasaan hak milik umum tertentu untuk diserahkan kepada pemberi utang.

Jika utang tersebut sah, secara syar’i, maka utang-piutang tersebut boleh. Jika tidak sah, maka utang tersebut jelas tidak boleh. Meski demikian, dua-duanya wajib dibayar, karena pembayaran ini merupakan pengembalian hak oleh penerima utang, kepada pemberi utang.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com