Utang Berkedok Investasi
Utang bukanlah satu-satunya solusi menyelesaikan masalah ekonomi, melainkan alternatif solusi. Negara-negara kapitalis senantiasa menyuntikan utang ke negeri-negeri berkembang dengan dalih investasi.
Yang akibatnya jika negara tersebut tidak mampu menyelesaikan utang maka para investor memiliki kesempatan besar untuk mengendalikan ekonomi negara tersebut.
Satu negara tentu berpeluang mengalami masalah ekonomi. Di sinilah mekanisme pemulihan secara sistemis dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah.
Dalam Islam, hukum utang boleh-boleh saja. Akan tetapi, dalam hubungan kenegaraan, pemerintah Islam (Khilafah) menghindari berbagai bentuk skema utang yang bersyarat riba dan menjadi alat penjajahan.
Sistem ekonomi Islam bersifat mandiri, jauh dari intervensi. Pemahaman bahwa untuk menjadi negara terdepan dan diperhitungkan dalam konstelasi politik internasional, membuat pemerintahan Islam mengerahkan segenap upaya untuk menjadi negara terdepan, bebas dari dikte negara mana pun.
Utang ada yang diperbolehkan dan tidak. Utang yang diperoleh dari siapapun, baik domestik maupun asing, boleh dilakukan, dengan syarat tidak disertai riba. Karena akad utang riba tersebut jelas batil, dan haram.
Utang yang diperoleh dengan syarat yang melanggar hukum syara’ juga tidak boleh, misalnya dengan konsesi penguasaan hak milik umum tertentu untuk diserahkan kepada pemberi utang.
Jika utang tersebut sah, secara syar’i, maka utang-piutang tersebut boleh. Jika tidak sah, maka utang tersebut jelas tidak boleh. Meski demikian, dua-duanya wajib dibayar, karena pembayaran ini merupakan pengembalian hak oleh penerima utang, kepada pemberi utang.













