Dengan catatan, jika ada riba, atau syarat lain yang bertentangan, maka riba atau syarat lainnya harus dibatalkan. Dengan begitu, yang wajib dikembalikan hanya uang pokoknya saja.
Allah SWT telah mewajibkan kita, baik sebagai individu maupun penguasa di dalam Khilafah, untuk selalu terikat dengan berbagai transaksi (akad), baik antar sesama Muslim maupun dengan orang-orang atau negara non muslim.
Dengan catatan, selama transaksi atau akad tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Allah SWT, berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (TQS al- Ma’idah [5): 1).
Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada kaum Muslim untuk selalu menepati transaksi-transaksi yang telah mereka lakukan. Utang luar negeri, baik yang dilakukan oleh perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara, adalah salah satu jenis transaksi (akad).
Jika individu, perusahaan ataupun negara, melakukan utang-piutang dengan pihak lain—baik dengan perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara lain—maka mereka harus menunaikan transaksi itu hingga transaksi tersebut selesai (berakhir).
Di samping itu, pemerintahan Islam, tatkala baru berdiri, harus memperhatikan konstelasi politik internasional.
Dalam hal ini, Khilafah harus menciptakan citra di tengah-tengah masyarakat internasional, sebagai negara yang adil, bertanggung jawab dan berusaha meraih dukungan masyarakat internasional untuk menghadapi negara-negara besar yang memusuhi dan memerangi-nya.
Salah satu manuver yang dilakukannya untuk menarik simpati masyarakat internasional adalah dengan tetap membayar utang pokok sebelumnya.













