Mekanisme pembayaran utang dalam negara khilafah
Lalu, bagaimana cara Khilafah membayar sisa cicilan utang pokoknya, dari mana uang yang diperoleh untuk membayar utang-utang sebelumnya? Untuk menyelesaikan masalah ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh, antara lain:
Harus dipisahkan antara utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dengan utang yang dilakukan oleh pihak swasta (baik perorangan maupun perusahaan). Ini menyangkut siapa yang memiliki kewajiban membayar utang tersebut.
Jika utang itu utang swasta, merekalah yang harus membayar. Sebaliknya, jika utang itu melibatkan penguasa sebelum munculnya Khilafah, maka Khilafah—sebagai penguasa baru—harus mengambil alih sisa cicilan pembayarannya, sebagai akibat bahwa transaksi utang itu dilakukan antara government to government.
Sisa pembayaran utang luar negeri hanya mencakup sisa cicilan utang pokok saja, tidak meliputi bunga, karena Syariat Islam jelas-jelas mengharamkan bunga. Islam mengharuskan Khilafah, individu maupun perusahaan yang memiliki utang luar negeri, membayar sisa cicilan pokoknya saja. Diharamkan untuk menghitung serta membayar sisa bunga utang.
Meskipun diwajibkan untuk melunasi sisa cicilan pokok utang luar negeri, Khilafah harus menempuh berbagai cara untuk meringankan bebannya dalam pembayaran; bisa dilakukan lobi agar pihak pemberi utang bersedia memberikan cut off (pemutihan).
Jika langkah ini berhasil, berarti tidak lagi menjadi beban negara. Namun, bila cara ini gagal, untuk mengurangi tekanan beban pembayaran dalam interval waktu yang amat pendek, bisa diminta rescheduling (penjadwalan pembayaran utang yang lebih leluasa waktunya).
Utang sebelumnya, akan dibayar negara dengan mengambil seluruh harta kekayaan yang dimiliki secara tidak sah oleh ‘rezim’ sebelumnya beserta kroni-kroninya. Deposito mereka yang diparkir di berbagai bank luar negeri.
Seandainya akumulasi deposito harta kekayaan mereka masih kurang untuk menomboki sisa utang, Khilafah harus mengambil-alih utang tersebut dan menalanginya dari pendapatan negara.













