Misalnya, bisa menggunakan harta yang berasal dari pos jizyah, kharaj, cukai perbatasan, hasil pengelolaah SDA, atau badan usaha milik negara. Khilafah, sejauh mungkin menghindarkan penggunaan harta yang berasal dari pemilikan umat (seperti hasil hutan, barang-barang tambang, dan sebagainya) untuk pembayaran utang. Sebab, yang berutang adalah penguasa ‘rezim’ sebelumnya, bukan rakyatnya.
Demikianlah, beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh Khilafah guna mengatasi beban utang luar negeri ‘rezim’ sebelumnya. Penyelesaian ini tanpa mengganggu gugat harta kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat, yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Penyelesaian ini, secara bersamaan, akan menjatuhkan cengkeraman negara-negara Barat kapitalis atas negeri-negeri Islam, memutus ketergantungan laten yang membahayakan eksistensi negeri-negeri Islam, dan memberikan kepercayaan diri yang amat besar bagi kaum Muslim—bahwa mereka memiliki kemampuan dan kekayaan yang amat besar.
Namun demikian, perlu diingat, bahwa hal ini hanya bisa dilakukan tatkala Khilafah sudah berdiri. Oleh karenanya masyarakat perlu memahami bahwa hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi akan seluruh permasalahan mereka dan harus berupaya untuk menegakkannya kembali. Walláhu a’lam.
Penulis: Ifah Rasyidah (Pegiat Literasi Islam)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













