Lalu, apakah dengan pos-pos pemasukan tadi dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat dan negara? Tentu belum cukup, maka dalam Pemerintahan Islam ada pula sistem ekonomi yang berbeda dari sistem manapun di dunia.
Yakni dengan mekanisme 3 (tiga) kepemilikan yaitu:
Pertama, kepemilikan individu (private property) yaitu berupa kekayaan, tanah dan bangunan pribadi. Setiap individu boleh memiliki kekayaan, bangunan, dan tanah yang dapat dikelola sendiri, namun apabila tanah yang dimiliki tidak dapat dikelola secara mandiri, negara akan memerintahkan untuk diberikan kepada yang sanggup untuk mengelola tanah tersebut. Sehingga tidak akan terjadi sengketa tanah, karena negara telah menetapkan regulasi yang sesuai dengan syariah.
Kedua, kepemilikan umum (public property) yaitu fasilitas umum seperti transportasi umum, layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan Sumber Daya Alam (SDA) berupa tanah/padang (tambang, ladang, hutan dan sebagainya), air (sungai, laut, dan sebagainya), dan api (batu bara).
Hal ini bersandar pada firman Allah yang artinya, “Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan yang ada di bumi.” (QS. Al-Jatsiyat:13).
Dan terdapat pula dalam hadis Rasulullah yaitu, Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal : air, padang, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Syariat Islam telah mengamanahkan ketiganya untuk dikelola negara dengan melibatkan masyarakat, sehingga akan tercipta lapangan kerja, dan hasilnya harus disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kepemilikan Umum ini juga tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada perorangan, swasta apalagi pihak asing.
Ketiga, kepemilikan negara (state property) yaitu harta yang merupakan hak seluruh masyarakat, sementara pengelolaannya menjadi wewenang negara. Harta negara ini terakumulasi dalam APBN atau dalam istilah syariah disebut Baitul Mal seperti yang telah dijelaskan diatas.
Maka dengan mekanisme seperti ini akan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat karena sumber daya alam dikelola secara mandiri serta hasil dan manfaatnya diberikan kepada rakyat. Dengan begitu tak ada alasan bagi negara untuk melakukan pinjaman sana sini.
Allahua’lam bishshawab.
Penulis: Vindy W. Maramis, S.S (Pegiat Literasi dan Kontributor Opini Islam)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.