MEDIASULSEL.com – Setelah hingar bingar kebahagiaan mengawali tahun baru 2017, masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan naiknya tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik lama maupun baru.
Kenaikan itu akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal 6 Desember 2016, sebagai pengganti peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal yang sama.
Selain merujuk pada pungutan dalam PP sebelumnya, dalam PP baru tersebut, terdapat juga tarif pengurusan baru, antara lain pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan ini, besarannya hingga dua sampai tiga kali lipat, dibandingkan PP sebelumnya.
Tarif penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, yang sebelumnya hanya sebesar Rp50.000, kini naik menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Sedangkan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi), kenaikannya jauh lebih besar, yaitu Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini menjadi Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Sementara itu, pengesahan STNK yang di peraturan sebelumnya tidak dipungut bayaran, kini masyarakat diwajibkan membayar Rp25.000, untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp50.000 untuk kendaraan roda empat. (464ys)













