TORAJA UTARA—Upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas korban kekerasan terus dilakukan di Toraja Utara. Penguatan kapasitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi fokus utama untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat, terpadu, dan berpihak pada kebutuhan mereka.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Layanan UPTD PPA yang Responsif Gender, Ramah Anak, dan Inklusif yang digelar di Kalua Resto & Cafe, Toraja Utara, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program INKLUSI, kemitraan Australia-Indonesia yang dijalankan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) bersama Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa).
Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, mulai dari DP3A PP dan KB, UPTD PPA, Unit PPA Polres Toraja Utara, TP PKK, layanan kesehatan, psikolog, hingga lembaga pendamping lainnya.
Fokus penguatan diarahkan pada peningkatan kapasitas manajemen kasus, pemanfaatan aplikasi SIMFONI PPA Versi 3, serta penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan layanan korban kekerasan berjalan lebih terukur dan sesuai standar.
Program Manager INKLUSI Yayasan BaKTI, Lusia Palulungan, mengatakan penguatan kapasitas diperlukan karena UPTD PPA Toraja Utara masih tergolong baru. Menurutnya, keberadaan SOP menjadi fondasi penting agar seluruh layanan yang diberikan memiliki standar yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan korban secara tepat.
“UPTD PPA membutuhkan penguatan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar layanan perlindungan perempuan dan anak,” ujar Lusia.

Selain meningkatkan kapasitas lembaga, kegiatan ini juga menjadi ruang membangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, psikolog, hingga organisasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan sistem perlindungan korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dengan kebijakan, tetapi harus ditopang sistem yang kuat mulai dari pencegahan, penanganan hingga rehabilitasi korban.
Menurutnya, sistem perlindungan yang efektif harus didukung mekanisme pengaduan yang mudah diakses, sumber daya manusia yang kompeten, sarana pendukung yang memadai, serta koordinasi lintas sektor yang berjalan secara berkelanjutan.
Melalui penguatan layanan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penanganan kasus dan SOP yang berlaku. Dengan demikian, layanan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas korban kekerasan dapat diberikan secara lebih cepat, terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan korban. (4nny)












