OPINI—Beberapa hari belakangan ini beredar himbauan berupa informasi secara masif melalui aplikasi pesan tentang peretasan akun rekening. Masih kita ingat juga bagaimana kasus pembunuhan yang terjadi dimana pelaku maupun korban adalah anak-anak karena tergiur iklan penjualan organ tubuh di internet.
Begitu pun dengan keinginan untuk eksis di media sosial “demi konten”, beberapa remaja sengaja melakukan penghadangan truk yang sedang melaju kencang sehingga berakibat kematian. Apa ada yang salah dengan internet???
Penggunaan internet telah mengalami pergeseran dan peningkatan semenjak pandemi. Kemenkominfo melaporkan bahwa penggunaan internet mengalami pergeseran yang sebelumnya berpusat di perkantoran kini lebih banyak di permukiman dan meningkat sekitar 30 sampai 40 persen.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Maret mencatat bahwa terjadi kenaikan 4,45 persen penduduk berumur lima tahun ke atas yang mengakses internet selama tahun 2021 ke 2022. Peningkatan penggunaan internet dapat memberikan dampak yang serius jika tidak diiringi dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni.
Literasi Digital
Isu literasi digital merupakan salah satu dari tiga isu prioritas yang diusung dalam Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia. Definisi literasi digital menurut UNESCO adalah kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengkomunikasikan, dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital.
Urgensi literasi digital didorong oleh tingginya penetrasi teknologi informasi dan komunikasi; derasnya arus informasi; komersialisasi data; perkembangan teknologi; dan peluang pemberdayaan masyarakat seperti partisipasi ekonomi, pengembangan sosial, dan pembuatan keputusan yang terinformasi.
Terdapat empat pilar yang menjadi komponen dalam penghitungan indeks literasi digital terdiri dari Digital Culture (budaya digital), Digital Ethics (etika digital), Digital Skill (kecakapan digital), dan Digital Safety (keamanan digital).
Secara nasional, Kemenkominfo merilis indeks literasi digital di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 3,49 yang merupakan kategori sedang dengan skala skor indeks 0 sampai 5. Capaian tersebut naik tipis jika dibandingkan pada tahun 2020 sebesar 3,46.
Jika dipilah menurut provinsi, maka provinsi Sulawesi Selatan memiliki indeks literasi digital yang sedikit lebih rendah dari capaian nasional yaitu sebesar 3,47.
Berdasarkan pilar pembentuk indeks, budaya digital mendapatkan skor tertinggi sebesar 3,90 diikuti oleh etika digital sebesar 3,53 dan kecakapapan digital sebesar 3,44. Sementara itu, keamanan digital mendapatkan skor terendah 3,10.