Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Urgensi Literasi Keterbukaan Informasi Publik

3234
×

Urgensi Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Urgensi Literasi Keterbukaan Informasi Publik
Arman (Kemenkumham Kanwil Sulsel)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—“Dalam sistem informasi tertutup, orang shaleh pun berpotensi melakukan tindakan korup” demikian kata Roman Ndau L. Sepertinya kutipan komisioner KIP ini ada benarnya. Sebab kita masih kerap dikejutkan dengan pemberitaan tentang birokrat badan publik yang terlihat agamawan namun khilaf terjerat pelanggaran hukum.

Kejadian semacam ini diyakini karena terdapat disinformasi dalam pengelolaan internal, entah dari segi kebijakan anggaran atau manajemen birokrasinya. Informasi tertentu hanya diketahui oleh kalangan terbatas atau diinformasikan sekedarnya saja, tidak bersungguh-sungguh. Begitupun dengan pengambilan keputusan, hanya melibatkan kalangan tertentu dan terkadang bersifat otoriter. Sehingga fungsi kontrol eksternal tidak maksimal.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Godaan realitas kebutuhan gaya hidup ditambah kondisi internal yang sepaham, membudaya, bisa saja menggiring pribadi perseorangan tergerak untuk melakukan tindakan di luar ketentuan.

Dengan melihat realitas itu, dibutuhkan sistem manajemen informasi terbuka yang dapat memaksa birokrat untuk taat pada rule of the game, melaporkan dan mempublikasikan kinerja secara lengkap dan terperinci. Kemudian ditopang dengan implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang matang. Maka birokrat badan publik akan selalu merasa terawasi, dan pada akhirnya akan melahirkan akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraanya.

Ketersediaan informasi berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Tentang kesempatan mereka mengembangkan sendi-sendi kehidupan. Semisal akses bansos, kesempatan kerja, pendidikan, berwirausaha, dokumen publik, dan masih banyak lagi. Informasi yang terbuka akan menciptakan keadilan dalam hal kesempatan yang sama, memicu iklim yang kompetitif dalam pengembangan diri, masyarakat akan teredukasi dengan realitas informasi yang ada, dan pada saat yang sama badan publik terawasi oleh publik

Sebuah penelitian sederhana yang dilakukan oleh Slamet Sembiring menunjukkan, 10 negara teratas yang menerapkan KIP adalah negara dengan kategori kesejahteraan baik, berbanding lurus dengan data negara dengan tingkat kebahagiaan warganya yang baik.

Hasil ini juga sejalan dengan penelitian Bank Dunia Tahun 2016 bahwa “Keterbukaan Informasi Publik pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran.”

Hak publik untuk tahu telah dijamin oleh UU KIP No 18/2008 dan merupakan bagian dari HAM yang diakui dunia dan UUD 1945. Setiap Warga Negara memiliki hak untuk mengakses informasi pada badan publik selain yang dikecualikan oleh UU.

Namun disayangkan respon masyarakat dalam pemanfaatan layanan informasi publik masih kurang, misalnya saja pada informasi layanan dokumen publik seperti Paspor, KTP atau SIM. Sebagian publik masih mencari informasi dari órang dalam, padahal telah tersedia layanan informasi dan pengaduan resmi luring maupun daring, dan kita pun dapat memilih interaktif atau non interaktif. Badan publik saat ini telah dituntut menginformasikan segala info publik secara massif dan berkelanjutan melalui semua kanal media, mudah diakses, sederhana, dan mudah dipahami.

Nah kemudian, setelah memperoleh informasi dari orang dalam, biasanya akan berlanjut pada permohonan dibantu, dibantu dalam pengertian beragam. Umumnya dilayani cepat dan selesai cepat, seperti mie instan. Tidak mau mengerti soal alur dan antrian layanan.

Permohonan semacam ini justru banyak dari publik kategori terdidik, berada, dan berkuasa. padahal, justru jika mereka menjalankan prosedur yang benar di tempat inilah mereka dapat menyatu, diperlakukan sama, tanpa kelas, menunjukkan kehormatan dan kemanusiaannya yang santun dan bermasyarakat, terdidik, mengikuti alur yang ada. Melepaskan semua titipan keberlebihannya atau keterhubungannya dengan entah dengan penguasa yang mana. Tidak berharap layanan prioritas seperti perlakuan pada layanan privat yang mengintip jumlah deposito dulu. Layanan prioritas pada badan publik hanya bersandar pada asas kemanusiaan, pada kelompok rentan.

Sadar atau tidak, mereka adalah bagian dari penghambat pembangunan sistem layanan berkeadilan; kepatuhan pada SOP, layanan satu pintu, first come – first out. Kejadian semacam ini akan menjadi cerita bisik-bisik publik yang akan menggerogoti kepercayaan publik akan layanan pemerintah.

Lain lagi halnya pada sajian media baru, masih kerap dijumpai status di lini masa media sosial keluh kesah dan wacana destruktif tentang layanan publik pemerintah. Padahal tersedia layanan informasi dan pengaduan pada badan publik. Sepatutnya sarana tersebut digunakan untuk berbagai keluhan dan kebutuhan informasi. Layanan informasi dan pengaduan menjadi laboratorium evaluasi pada badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan.

Ragam kejadian tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi bagi peran humas pemerintah untuk lebih gencar melakukan diseminasi literasi informasi ke publik, membangun kepercayaan di tengah gempuran hoaks dan sentimen negatif kepentingan tertentu, mendorong komunikasi dua arah yang produktif, dan manajemen informasi publik yang beriringan dengan perkembangan teknologi informasi. (*)

Penulis: Arman (Kemenkumham Kanwil Sulsel)
error: Content is protected !!