JENEPONTO—Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jumat (7/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar membenarkan adanya laporan dugaan tindak pemerkosaan dengan cara terduga pelaku bersama temannya memegang dan memaksa korban NA untuk melakukan hubungan badan.
“Terduga pelaku bersama temannya secara bergiliran memperkosa korban NA. Akibat kejadian pemerkosaan tersebut, korban NA mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya,” ungkap Kasat AKP Supriadi Anwar.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dibackup oleh Unit Intelkam Polsek Kelara melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur serta tempat dimana keberadaannya.
“Kemudian Tim Pegasus menuju ke lokasi dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Tim Pegasus Resmob untuk dilakukan interogasi,” terangnya.
Diketahui pelaku adalah Erwin Bin Saripuddin (22) dan Sapar Mualim bin Muh Kasim (24) yang keduanya merupakan warga Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
“Dalam introgasi awal Erwin dan Sapar telah mengakui perbuatannya. Untuk terduga pelaku lainnya, RI dan RO masih dalam tahap pencarian dan pengejaran Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto,” kata AKP Supriadi Anwar.
Lanjutnya, pasal yang dikenakan Terhadap terduga pelaku yakni pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum dan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (*)













