MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) membenarkan, bahwa pada Kamis (13/4) Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa 16 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Haris Yl dan IA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota serta premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Media Sulsel, Jum’at (14/4/2023).

Adapun 16 (enam belas) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:
- H. SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021)
- H. AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019)
- H. AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021)
- KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019)
- HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021)
- TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020)
- H. IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020)
- MRP (Walikota Makassar)
- RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018)
- AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021)
- MS (Akuntan Publik)
- U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar)
- MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020)
- HMS (Kabag Hukum dan HAM Setariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016)
- VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi)
- AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar) (*/70n)













