🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani
Hukum

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar

1530
×

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
Kejati Sulsel yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan 2017-2019, Irawan Abadi, Selasa (13/6/2023) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penggunaan laba PDAM Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 Miliar.

MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan 2017-2019, Irawan Abadi, Selasa (13/6/2023) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penggunaan laba PDAM Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 Miliar.

Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing, Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2019-2020, Hamzah Ahmad, Plt. Direktur Keuangan tahun 2019 Tiro Paranoan serta Direktur Keuangan tahun 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
Kejati Sulsel yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan 2017-2019, Irawan Abadi, Selasa (13/6/2023) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penggunaan laba PDAM Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 Miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya Selas (13/6/2023) malam langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar dengan menggunakan rompi warna pink yang menandakan status tersangka kepada ketiganya.

Dalam konferensi Pers yang digelar di Gedung Kejati Sulsel Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Wakajati Sulsel Zat Tadung Allo menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kejati Sulsel, dan kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Todung juga menambahkan, bahwa proses perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH melalui keterangan pers yang diterima mediasulsel.com menerangkan, perbuatan yang dilakukan tersangka adalah bahwa pada tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, dalam hal penggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui Dewan Pengawas kemudian ditetapkan Walikota.

Prosedur permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM kepada Walikota melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba seharusnya melalui pembahasan/ rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu 2019 untuk laba 2018 sampai dengan 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/ rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.

Namun rapat pengusulan penggunaan laba ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

Tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan. (*/70n/AG4YS)

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
Kejati Sulsel yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan 2017-2019, Irawan Abadi, Selasa (13/6/2023) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penggunaan laba PDAM Kota Makassar yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 Miliar.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com