Advertisement - Scroll ke atas
JenepontoPemilu

Ketua KPU Jeneponto Sebut Ada Bacaleg Diajukan Lebih dari 1 Parpol dan 1 Anggota DPRD Hengkang ke Partai Lain

797
×

Ketua KPU Jeneponto Sebut Ada Bacaleg Diajukan Lebih dari 1 Parpol dan 1 Anggota DPRD Hengkang ke Partai Lain

Sebarkan artikel ini
KPU Jeneponto
Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi menyebut ada bakal caleg (Bacaleg) yang diajukan lebih dari satu partai politik (Parpol). (Mediasulsel.com/Kahar Sese)

JENEPONTO—Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi menyebut ada bakal caleg (Bacaleg) yang diajukan lebih dari satu partai politik (Parpol).

“Ada beberapa caleg yang diklaim oleh partai lain. Sehingga satu orang bakal caleg diusulkan lebih dari satu partai,” sebut Muh. Alwi.

Selain itu, Muh. Alwi membeberkan, satu anggota DPRD Jeneponto dipastikan hengkang dari partai sebelumnya yang menjadi kendaraan politiknya saat duduk di DPRD Jeneponto periode 2019-2024.

“Diidentifikasi satu anggota DPRD yang diusulkan partai lain, sebelumnya di PKB, kemudian di pencalegan diajukan partai Hanura,” ungkap Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi, di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Jumat (16/6/2023).

Ia mengaku, anggota DPRD tersebut adalah Ansar Kr Tinggi dari dapil 1 Kecamatan Binamu dan Turatea pada pemilu tahun 2019 lalu

“Soal pengganti antar waktu (PAW) itu kewenangan partai untuk mengusulkan, KPU tidak punya kewenangan untuk masuk ke wilayah itu,” katanya.

“Mekanisme PAW diajukan oleh partai yang bersangkutan, kemudian diajukan ke DPRD Kabupaten, DPRD nanti kordinasi ke KPU Jeneponto,” tegas Muh. Alwi. (4dv)

error: Content is protected !!