PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki •
JenepontoPilkada

Bawaslu Ingatkan Kades dan Lurah Jaga Netralitas di Pilkada Jeneponto

961
×

Bawaslu Ingatkan Kades dan Lurah Jaga Netralitas di Pilkada Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Ingatkan Kades dan Lurah Jaga Netralitas di Pilkada Jeneponto
Kegiatan bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif: Netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jeneponto” yang digelar pada Jumat (22/11/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Pesan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif: Netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jeneponto” yang digelar pada Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan lurah di Jeneponto itu berlangsung di Gedung Aisyiah, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu. Hadir sebagai narasumber, Khudri Arsyad, mantan Komisioner Ombudsman Kota Makassar.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menjelaskan, netralitas aparat desa sangat penting karena pelanggaran semacam ini masih sering ditemukan di berbagai wilayah.

“Ketidaknetralan kepala desa dan lurah menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Bawaslu RI,” ujar Muhammad Alwi.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 1, kepala desa tidak diperbolehkan mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Kades dan lurah punya peran strategis, tapi ada batasan yang harus dipatuhi selama Pilkada. Netralitas mereka menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan adil,” tegasnya.

Selain mengingatkan para kepala desa dan lurah, Muhammad Alwi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

“Kalau ada potensi pelanggaran, kita harus sigap melakukan pencegahan. Ini tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)

Bawaslu Ingatkan Kades dan Lurah Jaga Netralitas di Pilkada Jeneponto
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan lurah di Jeneponto itu berlangsung di Gedung Aisyiah, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu. Hadir sebagai narasumber, Khudri Arsyad, mantan Komisioner Ombudsman Kota Makassar, yang digelar pada Jumat (22/11/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com