MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel, Dr. Khaerul Mannan, dan akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau.
Dr. Khaerul Mannan memuji inisiatif ini sebagai bukti nyata keseriusan Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat atas akses informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Khaerul dalam acara yang digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, uji konsekuensi merupakan elemen penting dalam tata kelola informasi publik. Kegiatan ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi yang harus dikecualikan demi kepentingan hukum, privasi, atau keamanan negara.
“Dengan hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi memiliki pedoman yang jelas untuk menentukan apakah suatu permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambah Khaerul.
Dokumen resmi yang dihasilkan dari kegiatan ini akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem tata kelola informasi publik yang lebih efisien, terstruktur, dan berbasis hukum.
Dr. Muliadi Mau, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, juga mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa uji konsekuensi ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Transparansi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan langkah seperti ini, masyarakat dapat lebih percaya bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Kegiatan yang telah memasuki hari ketiga ini melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Makassar, termasuk Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Ketenagakerjaan. Diskusi dan analisis mendalam dilakukan untuk memastikan setiap SKPD memahami serta mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai regulasi.
Langkah strategis ini mencerminkan tekad Pemkot Makassar untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif, akuntabel, dan transparan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memiliki akses informasi yang lebih luas, tetapi juga dilibatkan dalam pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan publik.
Melalui kegiatan seperti ini, Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan upaya nyata dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, demokratis, dan berpihak kepada masyarakat luas. (*/4dv)














