JAKARTA—Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan ini, mereka mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pengerahan dukungan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan hubungan keluarga antara calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2024) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, yang disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum pasangan Danny-Azhar, Donal Fariz, mengungkapkan bahwa pernyataan Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh yang menunjukkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mengajukan bukti berupa video dukungan dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel serta dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan elektoral Paslon 2.
Selain pelaporan terhadap ketidaknetralan ASN, Paslon Danny-Azhar juga melaporkan adanya mobilisasi ASN oleh Pj Bupati Soppeng dan penyalahgunaan perekaman e-KTP untuk mendukung Paslon 2. Mereka juga mencatat tingginya angka suara tidak sah di Pilgub Sulsel yang dianggap mencurigakan, serta dugaan manipulasi daftar pemilih dan tanda tangan palsu di beberapa TPS.
Dalam petitumnya, Paslon Danny-Azhar memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 2, membatalkan hasil pemilihan, dan menetapkan mereka sebagai pemenang dengan perolehan 1.600.029 suara. Alternatifnya, mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulsel. (Ag4ys)













