PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba •
Hukum

Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar

842
×

Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap 11 pesilat yang diduga terlibat dalam konvoi liar yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua pesilat dari perguruan lain. Insiden ini terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.

BLITAR—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap 11 pesilat yang diduga terlibat dalam konvoi liar yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua pesilat dari perguruan lain. Insiden ini terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.

Sesuai keterangan tertulis yang diterima mediasulsel.com, Kamis (20/2/2025), Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga dipicu oleh perselisihan antar perguruan silat.

“Dua pesilat yang menjadi korban sedang dalam perjalanan menuju tempat latihan ketika mereka berpapasan dengan rombongan konvoi yang berjumlah 11 orang,” ungkap AKBP Arif.

Kelompok pelaku diduga sengaja mengejar korban setelah melihat mereka mengenakan seragam perguruan silat yang berbeda. Kedua korban, yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor, sempat berusaha melarikan diri ke sebuah gang, tetapi akhirnya tertangkap. “Kedua korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan batu,” jelasnya.

Salah satu pelaku, HM (22), warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, bahkan merampas ponsel milik salah satu korban. Selain itu, beberapa pelaku juga memaksa korban melepas seragam perguruan silat mereka serta melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban dan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka utama dalam kasus pengeroyokan, yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19). Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Selain tiga tersangka utama, tujuh pesilat lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 1 tahun.

Ketujuh tersangka tersebut adalah; RAP (25) dan Nando (19) dari Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar; AP (17) dari Jatinom, Kabupaten Blitar; AAP (19) dari Karangtengah, Kota Blitar; DM (19) dari Klampok, Kota Blitar serta RH (19) dan HM (22) dari Sentul, Kota Blitar

Kapolres Blitar menegaskan bahwa penerapan UU Ormas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menekan aksi konvoi liar yang berujung pada bentrokan antarperguruan silat di Blitar. “Ini merupakan langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah ada pihak yang memprovokasi atau menghasut tindakan ini. “Kami akan mendalami apakah ada unsur provokasi atau ajakan dari pihak tertentu yang menyebabkan insiden ini terjadi,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif juga mengimbau para ketua perguruan silat di Blitar untuk lebih aktif dalam membimbing anggotanya. “Perguruan silat seharusnya menjadi wadah pembinaan prestasi, bukan untuk menumbuhkan permusuhan dan arogansi,” pesannya.

Polisi juga mengungkap bahwa total peserta konvoi berjumlah sekitar 50 orang, namun hanya 11 orang yang terlibat langsung dalam aksi pengejaran dan pengeroyokan. “Kami akan terus mengusut kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com