PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di BatuaAppi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi PeganganManna Coffee House, Jejak Riyan Mengembangkan Kopi Toraja dari Hulu hingga KedaiAndi Sudirman Masih Rahasiakan Calon Pj Sekda Sulsel, Tunggu Jufri Rahman PurnabaktiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Bolmut DiamankanBansos Masuk Era Digital, Gus Ipul Kerahkan Tetangga Jadi Mata Data PemerintahKecamatan Manggala Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di BatuaAppi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi PeganganManna Coffee House, Jejak Riyan Mengembangkan Kopi Toraja dari Hulu hingga KedaiAndi Sudirman Masih Rahasiakan Calon Pj Sekda Sulsel, Tunggu Jufri Rahman Purnabakti
Opini

Delusi Pengentasan Kemiskinan dengan Vasektomi

748
×

Delusi Pengentasan Kemiskinan dengan Vasektomi

Sebarkan artikel ini
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Isu vasektomi menjadi syarat bansos mencuat dari pernyatan Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi Pemprov Jabar di Gedung Balai Kota Depok, Selasa, 29 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyampaikan rencana mengharuskan penerima bansos melakukan vasektomi terlebih dahulu. Bahkan, ia mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp500 ribu.

Saat itu, Dedi mengaku sering dimintai tolong untuk membantu biaya kelahiran yang angkanya mencapai Rp25 juta. Menurutnya, banyak orang tua yang belum bisa bertanggung jawab atas kehamilan, kelahiran dan pendidikan anak-anaknya.(Tempo, 8-5-2025)

Sontak rencana Gubernur Jabar tersebut menuai kontra dari berbagai pihak. MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi bagi pria sebagai syarat penerima bansos atau beasiswa, salah kaprah. MUI Jabar menegaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI tahun 2012, hukum vasektomi adalah haram, kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’I dan harus dikuatkan dengan pendapat dokter ahli. (Republika, 2-5-2025)

Delusi

Pemerintahan baru RI era Prabowo menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0% pada 2026. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengatakan, kemiskinan ekstrem tahun ini sebesar 0,8% dan ditargetkan menjadi 0% pada 2026. Sedangkan angka kemiskinan dari 9,03% pada tahun ini, ditargetkan menjadi 5% pada 2029.

Jika berbicara standar garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah, pada Maret 2024, sebesar Rp582.932 per kapita per bulan dan garis kemiskinan pangannya sebesar Rp433.906 per kapita per bulan. Artinya, orang berpenghasilan Rp600.000 per bulan tidak bisa dikatakan miskin, padahal harga pangan pokok semakin mahal. Belum lagi biaya tarif air, listrik, BBM, dan segala jenis pajak, tentu semua itu makin membebani rakyat miskin.

Opini bahwa pertambahan jumlah anak atau naiknya populasi penduduk menjadi penyebab kemiskinan adalah opini yang sesat. Sama sekali tidak ada korelasi antara kemiskinan dan pertambahan populasi penduduk dan jumlah anak. Ini teori yang pernah dicetuskan oleh ekonom Inggris Robert Malthus beberapa puluh tahun silam.

Menurut Malthus, pertumbuhan populasi cenderung melampaui pertumbuhan produksi pangan. Kemudian dikhawatirkan terjadi kelaparan, penyakit, dan kematian melanda umat manusia. Padahal teori ini sama sekali tidak pernah terbukti.

Jika kita mencermati usulan agar penerima bansos disyaratkan menjalani vasektomi, jelas ini merupakan kesalahan besar. Kesalahan pertama adalah berkaitan dengan hukum terkait vasektomi sendiri. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum vasektomi adalah haram karena bersifat memutus keturunan.

Sekalipun dikatakan bahwa vasektomi sifatnya hanya sementara, tetapi data menunjukkan bahwa persentase keberhasilan menyambung kembali vasektomi (vasektomi reversal) bervariasi, tetapi rata-rata berkisar antara 40-90%. Artinya, ada peluang kesuburan laki-laki yang sudah menjalani vasektomi tidak bisa dipulihkan kembali.

Kesalahan berikutnya lebih fatal lagi, yakni dengan menyatakan bahwa banyak anak menjadi sebab terjadinya kemiskinan. Padahal, fakta telah membuktikan bahwa munculnya kemiskinan bukan disebabkan banyaknya anak. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak anak.

Berdasarkan pengamatan dan pendapat para ahli, adapun faktor-faktor penyebab kemiskinan di antaranya lapangan pekerjaan yang sedikit, bahkan banyak terjadi PHK sehingga banyak rakyat yang menganggur dan berdampak pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup dan daya beli yang rendah.

Rendahnya daya beli ini menyebabkan tingkat konsumsi rendah sehingga banyak usaha yang sepi dari permintaan, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar karena sepi orderan. Hal ini turut meningkatkan jumlah penduduk miskin.

Selain itu, terjadi kapitalisasi pendidikan dan kesehatan, yaitu pendidikan dan kesehatan dijadikan komoditas ekonomi sehingga perlu mahal dan tidak terjangkau oleh rakyat meski anggaran sudah dinaikkan. Ini karena posisi pemerintah hanya sebagai regulator yang mencukupkan diri sebatas membuat regulasi tanpa memastikan bahwa rakyat benar-benar bisa mengakses pendidikan dan kesehatan secara layak. Dampaknya, layanan pendidikan dan kesehatan yang rakyat rasakan tetap minimalis meski anggaran naik.

Apalagi APBN yang dikelola secara sekuler kapitalistik memiliki skema pembelanjaan dan realisasi anggaran yang tidak jelas sehingga sering kali tidak efisien dan banyak terjadi kebocoran.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan ada wilayah yang menganggarkan Rp10 miliar untuk penanganan stunting, tetapi sebagian besar malah habis untuk rapat dan studi banding, yakni mencapai Rp6 miliar. Untuk evaluasi mencapai Rp2 miliar. Sedangkan yang jadi makanan untuk ibu hamil dan anak di bawah dua tahun hanya Rp2 miliar.

Hal krusial lainnya adalah bahwa pemasukan negara mayoritas berasal dari pajak sehingga peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan tetap akan ditanggung rakyat melalui pajak. Hal ini telah disahkan dalam UU APBN 2025. Pemerintah menargetkan tahun depan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun (Kemenkeu, 19-9-2024). Jumlah ini mencapai 83% dari total pendapatan negara yang mencapai Rp3.005,1 triliun.

Dengan demikian, peningkatan anggaran belanja negara, termasuk untuk pendidikan dan kesehatan, ekuivalen dengan peningkatan pajak dan retribusi, termasuk pajak dan retribusi di sektor pendidikan dan kesehatan. Pada akhirnya, lagi-lagi rakyat yang harus “dicekik” dengan pungutan pajak dan retribusi. Lantas, bagaimana rakyat bisa keluar dari kemiskinan?

Akhirnya masalah kemiskinan ini seperti lingkaran setan, tidak ada habisnya. Terus berputar hingga seolah-olah menemui jalan buntu. Dampaknya, kemiskinan tidak akan pernah terselesaikan secara tuntas. Semua ini adalah konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme yang jauh dari fungsi riayah (mengurusi rakyat) dan junnah (melindungi rakyat), tetapi melayani kekuatan modal, yaitu para kapitalis yang menjadi cukong penguasa.

Pengentasan Kemiskinan dalam Islam

Pada dasarnya, Islam tidak melarang pasangan suami-istri untuk melakukan pengaturan kelahiran (tanzhîm an-nasl) dengan alasan apa pun. Misalnya, dengan tujuan agar ibu mendapatkan waktu pemulihan yang cukup pasca-melahirkan ataupun agar ibu dapat memberikan pemeliharaan dan perhatian yang cukup untuk anak-anak mereka.

Oleh sebab itulah Islam membolehkan para suami melakukan ‘azl (azal atau sanggama terputus) ketika jimak dengan istrinya. Dengan ‘azl, seorang istri bisa menghindari kehamilan karena suaminya mengeluarkan spermanya di luar vaginanya.

Kebolehan ‘azl ini dinyatakan berdasarkan hadist Rasulullah SAW, Jabir berkata, ”Kami dahulu biasa melakukan ‘azl (sanggama terputus) pada masa Rasulullah ﷺ. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian).”

Berdasarkan hadist ini, Islam juga membolehkan penggunaan alat-alat kontrasepsi dalam rangka menghalangi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Dengan kata lain, pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, spiral/IUD, atau kontrasepsi hormonal, seperti pil KB atau suntikan adalah legal secara syar’i selama tidak menimbulkan mudarat (bahaya) untuk pasangan suami-istri dan tidak bersifat permanen.

Jika menimbulkan mudarat pada suami atau istri berupa gangguan kesehatan, upaya tersebut wajib dihentikan dan bisa beralih menggunakan metode lain. Ini karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Lā dharara wa lā dhirara (Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain).” (HR. Ahmad, Malik dan Ibnu Majah)

Sementara itu, vasektomi dalam dunia medis merupakan salah satu prosedur penghentian kemampuan reproduksi kaum pria dengan cara memutus jalur sperma dengan mengganggu vas deferens, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra) dan berfungsi untuk menyalurkan sel-sel sperma.

Aktivitas ini dapat memandulkan seorang lelaki, karena ia tidak bisa mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur perempuan. Memang seorang lelaki yang telah divasektomi tetap dapat melakukan hubungan badan, tetapi ia tidak bisa lagi menghamili istrinya.

Lebih dari itu, program vasektomi adalah bagian dari kebijakan pembatasan kelahiran (tahdîd an-nasl), bukan pengaturan kelahiran. Hukumnya haram. Bahkan karena menjadi program yang dipaksakan oleh negara kepada rakyat, maka ini merupakan kezaliman.

Sudah jelas pula bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos—karena dinilai bisa mengentaskan kemiskinan—merupakan kesalahan fatal dan hanya akan menjadi delusi. Lantas, bagaimana solusi Islam untuk mengentaskan kemiskinan?

Sistem Islam memiliki tata cara yang khas dalam mengentaskan kemiskinan, yaitu dengan berbasis pada penerapan syariat Islam kaffah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (pokok) pada tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).

Sistem Islam akan menjalankan politik ekonomi ini dengan memenuhi kebutuhan pokok rakyat (meliputi sandang, pangan, dan papan), juga kebutuhan kolektif rakyatnya (berupa keamanan, pendidikan, dan kesehatan). Pendidikan dan kesehatan termasuk dua sektor yang pemenuhannya dijamin dalam sistem Islam.

Sistem Islam juga akan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara mandiri, tidak menyerahkannya kepada swasta. Ini karena penguasa dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai bagi rakyat).

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim). Dalam sabdanya yang lain, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Mekanisme pengentasan kemiskinan dalam system Islam dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr pasal 149, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”

Dengan adanya jaminan lapangan kerja ini, setiap rakyat bisa menafkahi keluarganya sehingga kebutuhan pokoknya tercukupi. Negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga rakyat bisa bekerja dengan tenang dan stabilitas harga barang sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat.

Selain menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, negara juga memampukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sehingga rakyat merasakan kemakmuran. Sistem Islam akan memastikan bahwa harta kekayaan terdistribusi secara adil sehingga seluruh rakyat merasakan kemakmuran.

Tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Dengan mekanisme ini, tiap-tiap rakyat terbebas dari kemiskinan dan merasakan kemakmuran. Bahkan, orang-orang yang lemah pun merasakan kemakmuran karena negara mengurusi mereka.

Kebijakan pengentasan kemiskinan dalam system Islam, termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian. Pertama, bagian fa’i dan kharaj yang mencakup ghanimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, dan dharibah. Kedua, bagian kepemilikan umum yang mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

Demikianlah, dengan mekanisme yang bertumpu kepada syariat ini, sistem Islam akan mampu mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam bi ash shawab. (*)

 

Penulis: Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm (Dosen dan Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com