MAKASSAR—Unit Resmob Polsek Manggala kembali mencetak prestasi. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Iqmal, SH, SE berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus dua pelaku, masing-masing pelaku utama dan penadah barang curian.
Aksi penangkapan berlangsung Minggu dini hari, 18 Mei 2025, setelah polisi menerima dua laporan pencurian dari warga.
Pelaku utama berinisial Z.I. (27), seorang buruh harian yang tinggal di Jalan Nipa-Nipa Lama. Ia diketahui beraksi di beberapa lokasi berbeda dan menjual hasil curiannya lewat platform media sosial Marketplus Facebook.
Sementara itu, pelaku penadah berinisial K.K. (16), seorang pelajar, diamankan di Jalan Irian, Sabtu (17/5/2025) pukul 15.50 WITA. K.K. membeli barang hasil curian secara daring.
Dari hasil penyelidikan, Z.I. terlibat dalam pencurian di dua rumah: TKP 1: Rumah Muh. Ariamsyah di Jalan Nipa-Nipa Dalam dibobol pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.22 WITA. Pelaku masuk melalui atap dan membawa kabur perhiasan emas, bor listrik, gitar akustik, tabung gas, serta perangkat CCTV. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
TKP 2: Rumah Kelly Oktaviana yang sudah lama kosong sejak April. Saat korban mengecek rumah pada Sabtu, 3 Mei 2025, ditemukan kondisi rumah acak-acakan dan barang seperti AC, dua TV, dua tabung gas, blender, mixer, laptop, dan iPad telah raib. Kerugian diperkirakan Rp30 juta.
Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku penadah setelah menemukan gitar hasil curian yang dijual secara daring.
Melalui skema transaksi COD, petugas meringkus K.K. dan mengamankan barang bukti.
Interogasi terhadap K.K. mengarah pada pelaku utama Z.I., yang kemudian dibekuk di rumahnya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, termasuk di wilayah Perumnas Antang Blok 10.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan polisi sejumlah barang bukti meliputi; 1gitar akustik koboi, 1 tas kulit, 1 bor listrik merek RYU 1 setrika, 1 gelang emas, 2 cincin emas dan
1 mikser.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Manggala. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam transaksi pembelian barang secara online,” ujarnya. (Cr/Ag4ys)
Reporter : Muh. Aris













