JENEPONTO—Kasus sengketa lahan di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, tetap bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Tanah seluas sekitar 528 meter persegi yang terletak di Dusun Bonto Nompo, tanah yang sudah di beli oleh Kepala Desa Gantarang, H. Nasir Nara, kini diperebutkan oleh warga yang dikenal dengan panggilan Sese adalah adik kandung dari Nasir Nara sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui telah dibeli oleh Kades H. Nasir Nara. N dari pihak penjual bernama Moncong Bin Sabirin pada tahun 2003 lalu.
Namun, situasi berbalik arah ketika tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku berhak atas aset tersebut dan menuntut kepemilikan, sehingga memicu konflik antara Nasir Nara dan melibatkan warga lainnya selaku pemilik lahan yang mereka beli dari Nasir Nara.
Melihat kompleksitas permasalahan dan demi mencari kebenaran materiil, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melalui Panitera akhirnya turun menangani permasalahan tanah ke lokasi sengketa.
Tim pengadilan melakukan pengecekan menyeluruh terkait batas-batas objek tanah yang disengketakan, serta memverifikasi data dan bukti kepemilikan yang ada, Jumat (10/4/2026).
Proses pendataan dan pengecekan lokasi ini berlangsung kondusif namun tetap tegas, didampingi langsung oleh aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta awak media yang turun langsung meliput di lokasi lahan sengketa di Desa Gantarang.
Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Alif Zulfakar, SH, memberikan keterangan pers terkait posisi hukum kliennya bahwa kunjungan Pengadilan Negeri dan Penasehat Hukum terkait objek sengketa lahan di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
“Kunjungan hari ini terkait obyek sengketa yaitu pengukuran batas objek sengketa antara dua objek yaitu objek milik Basse dan obyek milik Hamid,” ungkapnya.
“Kami di sini sebagai kuasa hukum pihak penggugat yaitu Basse dan Hamid,” tegas Penasehat Hukum Basse dan Hamid sebagai penggugat.

“Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah,” ujar Alif saat diwawancarai di lokasi kejadian.
Ia melanjutkan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi. “Hari ini kan kita ketahui bersama lokasi objek sengketa. Terkait dengan ini alasan kami sebagai penggugat sederhana untuk mencari kepastian hukum terkait dengan objek yang disengketakan hari ini,” ujarnya.
“Objek yang disengketakan luasnya sekitar kurang lebih 528:meter persegi, sementara pihak tergugat mengklaim bahwa itu luasnya kurang 600 meter persegi berdasarkan sertifikat. Tapi berdasarkan pengukuran hari bahwa obyek kurang lebih 528 meter persegi,” jelasnya.
Menurutnya, agenda sidang selanjutnya berdasarkan majelis hakim yaitu pemeriksaan bukti surat atau bukti saksi sebagai penundaannya tertanggal 15 kedepannya.
“Kami sebagai kuasa hukum penggugat berupaya seprofesional mungkin bagaimana meyakinkan majelis hakim bahwa apa yang disampaikan hari adalah memang milik kami dari penggugat,” tegas Alif Zulfakar.
Sampai berita ditulis, belum ada keterangan resmi soal tanggapan dari pihak tergugat atau warga Desa Gantarang terkait klaim yang diajukan oleh H. Nasir Nara yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah dan memiliki bukti-bukti surat tanah.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan akan terus berlanjut ke ranah persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. (*)














