MAKASSAR—Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang diduga beredar di Makassar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Makassar. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan jalur distribusi sabu lintas wilayah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 5.354,2 gram bruto sabu. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Penyelidikan mengarah pada pergerakan Yusran yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum membawanya ke Makassar. Polisi membuntuti aktivitas tersangka hingga akhirnya menangkapnya di kawasan Tallo, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, sekitar pukul 00.50 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah orang tua tersangka di kawasan Ujung Tanah dan menemukan sabu yang disimpan dalam kardus.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan menyentuh Rp9,06 miliar.
Bareskrim menduga jaringan ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Yusran disebut telah tiga kali menjadi kurir dan menerima bayaran Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantar ke Makassar.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap keterlibatan istri tersangka, Nasrah, yang diduga membantu distribusi narkoba dengan kedok usaha laundry. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama Indriati yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan. (Ag4ys)











