🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Hukum

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di kapal Long Xin 629

566
×

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di kapal Long Xin 629

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 di Kepulauan Riau Rabu 8 Juli 2020
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, di Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. (Courtesy: Polda Kepri)
Melengkapi Proses Investigasi Perdagangan Orang, Pemerintah Minta Warga China Jadi Saksi

JAKARTA – Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perdagangan orang di kapal ikan Long Xin 629. Untuk melengkapi proses investigasi, pemerintah telah meminta warga negara China dihadirkan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui Kedubes China di Jakarta.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers hari Jumat (10/7) menyampaikan perkembangan kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa puluhan WNI yang bekerja di empat kapal ikan China, yakni Long Xin 639, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8.

Menurutnya, Direktor Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah mengeluarkan akta kematian bagi awak kapal warga Indonesia yang meninggal, yang menjadi salah satu syarat untuk pencairan asuransi menjadi hak korban.

Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan semua hak awak kapal warga Indonesia terpenuhi.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perdagangan orang di kapal ikan Long Xin 629.

“Buat melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta warga negara China dihadirkan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui Kedutaan Besar China di Jakarta,” kata Menlu Retno.

Pada kesempatan itu, Menteri Retno juga menjelaskan soal ditemukannya seorang jenazah anak buah kapal asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China.

Retno mengungkapkan bahwa pada 6 dan 7 Juli 2020, Badan Keamanan Laut telah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak kekerasan terhadap warga Indonesia yang menjadi awak di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pada 8 Juli 2020 Badan Keamanan Laut bersama Kepolisian RI dan TNI AL mencegat kedua kapal ikan berbendera China itu di perairan Riau.

Kedua kapal ikan China ini kemudian digiring menuju pangkalan TNI Angkatan Laut di Batam untuk digeledah.

“Dari hasil pemeriksaan awal di kedua kapal tersebut, ada satu awak kapal WNI yang meninggal di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Saat ini jenazah sudah berada di Rumah sakit Bayangkara Batam untuk menjalani proses otoposi,” kata Retno.

Retno menambahkan aparat juga menemukan bukti adanya tindak kekerasan di kapal Lu Hiang Yuan Yu 117 dan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap warga Indonesia bekerja di kedua kapal ikan tersebut.

Jenazah ABK Indonesia asal Lampung berinisial HA saat dievakuasi dari kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Rabu 8 Juli 2020
Jenazah ABK Indonesia asal Lampung berinisial HA saat dievakuasi dari kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Rabu 8 Juli 2020. (Courtesy: Istimewa)

DFW Indonesia: Ada 12 ABK Indonesia di Kapal Ikan China

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebutkan bahwa di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 12 orang ABK Indonesia yang direkrut oleh tiga agen pemberangkatan ABK di Indonesia.

Kedua belas orang ABK tersebut diberangkatkan oleh perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI dan PT MLM.

Koordinator Nasional DFW Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan korban yang meninggal di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 atas nama Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal.

PT MTB lanjutnya tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran dari Kementerian Tenaga Kerja.

Proses penegaan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Abdi Suhufan mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa, orang yang hilang da nasal korban dari berbagai provinsi di Indonesia. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com