MAKASSAR—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu seberat 5 kilogram di Makassar. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi mengungkap jaringan narkoba lintas wilayah di Sulawesi Selatan.
Dua perempuan tersebut masing-masing bernama Indriati (32) dan Nasrah (29). Polisi menyebut keduanya bukan pemain baru, melainkan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Perburuan terhadap keduanya bermula dari penangkapan kurir bernama M Yusran Aditya (41), Minggu (19/4/2026). Yusran diamankan saat diduga hendak mendistribusikan sabu di kawasan Tallo, Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan peran penting dua perempuan tersebut dalam jaringan. Indriati diduga mengatur jalur distribusi, sementara Nasrah disebut terlibat dalam pengelolaan peredaran dan keuangan narkoba. Salah satu dari mereka bahkan diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali terlibat kasus serupa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut jaringan ini mengambil pasokan sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum diedarkan di Makassar. Barang bukti yang disita mencapai lebih dari 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan menyentuh Rp9 miliar.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan jaringan tersebut. Selain sistem tempel, peredaran sabu diduga disamarkan melalui usaha laundry yang dijadikan kedok transaksi narkoba secara eceran.
Bareskrim kini menyebarkan identitas serta foto kedua DPO untuk mempersempit ruang gerak mereka. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Indriati dan Nasrah segera melapor kepada aparat kepolisian guna mempercepat proses penangkapan. (Ag4ys)











