PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia MerdekaFEB UNUSIA dan FEB UMI Kunci 42 Agenda Kerja Sama, dari Riset hingga Kurikulum OBEJUT Bone Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak, 16 Paket Disorot APHSidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Cuma Dilayani 1 OperatorHunian Makassar Makin Terdesak, Sekda Desak Forum PKP Tak Sekadar Jadi Forum SeremonialPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Antrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia MerdekaFEB UNUSIA dan FEB UMI Kunci 42 Agenda Kerja Sama, dari Riset hingga Kurikulum OBEJUT Bone Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak, 16 Paket Disorot APHSidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Cuma Dilayani 1 OperatorHunian Makassar Makin Terdesak, Sekda Desak Forum PKP Tak Sekadar Jadi Forum Seremonial
Opini

Mengurai Akar Kenakalan Remaja: Refleksi Kasus Pengeroyokan di Pasar Kuliner Bone-Bone

243
×

Mengurai Akar Kenakalan Remaja: Refleksi Kasus Pengeroyokan di Pasar Kuliner Bone-Bone

Sebarkan artikel ini
Murni Supirman (Aktivis Muslimah)
Murni Supirman (Aktivis Muslimah)

OPINI—Ekalasi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur di area Play Ground Pasar Sentral Bone-Bone, Luwu Utara, pada Jumat malam (29/5/2026), bukan sekadar noktah hitam dalam catatan kriminalitas lokal. Fenomena yang viral di jagat digital ini merupakan sebuah alarm sosiologis yang mengonfirmasi adanya disfungsi struktural dalam sistem pencegahan kenakalan remaja kita.

Kasus ini melibatkan sekelompok pemuda yang bertindak impulsif dan anarkis hingga mengakibatkan korban luka-luka. Kapolsek Bone-Bone, AKP Muhajir, mengonfirmasi bahwa korban yang masih di bawah umur telah melaporkan kejadian ini ke Polres setempat. (Yaqra.com)

Konfirmasi dari Kapolsek Bone-Bone, AKP Muhajir, mengenai pelaporan kasus ini, menandai bahwa ranah hukum kini harus mengintervensi apa yang gagal diselesaikan oleh institusi sosial informal.

Peristiwa ini menuntut analisis yang lebih mendalam daripada sekadar penghakiman moralitas individu. Ini adalah manifestasi klinis dari rapuhnya kontrol sosial dan kegagalan kolektif dalam memitigasi agresivitas generasi muda.

Aksi anarkis di kalangan remaja kerap terjadi akibat akumulasi sistem yang pincang. Adanya tekanan kelompok, serta pembiaran lingkungan menjadikan aksi serupa terus berulang tanpa solusi berarti.

Secara psikologis dan sosiologis, terdapat beberapa faktor krusial yang melatarbelakangi fenomena ini.

Belum Matangnya Kontrol Diri: Bagian otak pengontrol keputusan dan emosi pada usia remaja belum tumbuh sempurna. Akibatnya, mereka cenderung bertindak impulsif tanpa memikirkan konsekuensi hukum jangka panjang.

Dalam dinamika kelompok, sosiologi mengenal konsep determinasi kelompok sebaya (peer pressure). Ketika institusi keluarga dan sekolah gagal memberikan ruang aktualisasi diri yang sehat, remaja mengalami disorientasi identitas.

Kekerasan komunal kerap diadopsi sebagai instrumen instan untuk meraih validasi ego, menegaskan dominasi, serta membuktikan loyalitas kelompok agar terhindar dari pengucilan sosial.

Arus informasi tanpa filter di era digital turut menggeser batas moralitas. Paparan konstan terhadap visualisasi kekerasan, perundungan, dan premanisme di media sosial memicu efek desensitisasi (penumpukan emosi).

Kekerasan fisik perlahan mengalami normalisasi kognitif di benak mereka; menganiaya orang lain tidak lagi dipersepsikan sebagai kejahatan berat, melainkan sekadar tontonan performatif demi konten.

Faktor internal ini diperparah oleh anomi pola asuh di lingkungan domestik (keluarga) mulai dari pendekatan otoriter yang memicu dendam psikologis hingga pengabaian emosional. Kondisi ini diperparah oleh penegakan hukum pidana anak yang dinilai terlalu longgar, sehingga gagal memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.

Untuk menyelesaikan problematika ini hingga ke akar serabutnya, kita tidak bisa lagi bersandar pada paradigma sekuler-liberal yang parsial dan kuratif. Diperlukan rekonstruksi total yang melibatkan sinergi sistemik antara individu, keluarga, elemen masyarakat, dan kebijakan negara.

Islam memandang kenakalan remaja tidak semata-mata sebagai masalah perilaku individu, melainkan cerminan dari rusaknya tatanan sistem kehidupan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus bertumpu pada perubahan paradigma sekuler-liberal menjadi paradigma akidah Islamiah.

Negara memegang otoritas penuh untuk mencabut akar sekularisme dalam dunia pendidikan. Institusi pendidikan harus diorientasikan pada pembentukan kepribadian yang utuh, yang mengintegrasikan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) di atas fondasi keimanan. Ilmu pengetahuan tidak boleh dipisahkan dari kesadaran transendental terhadap hukum-hukum pencipta.

Selain itu negara mendorong untuk mengembalikan fungsi orang tua. Keluarga harus dikembalikan fungsinya sebagai benteng ideologis pertama. Orang tua tidak boleh mereduksi perannya sekadar sebagai penyedia logistik finansial. Ada tanggung jawab moral untuk menginternalisasi hukum halal-haram sejak dini, sehingga anak memiliki kompas moral yang baku saat berinteraksi dengan dunia luar.

Dalam diskursus hukum Islam, batas sanksi bersandar pada usia balig (mukalaf). Ketika seseorang secara biologis dan mental telah melewati fase balig, ia memikul tanggung jawab penuh atas hukum pidana. Tidak ada ruang bagi kompromi hukum yang mengorbankan keadilan korban.

Untuk itu langkah makro yang wajib diambil negara untuk mencegah hal serupa adalah dengan membersihkan ruang publik digital dari konten-konten destruktif yang merusak moral generasional. Secara simultan, penegakan sistem sanksi (Uqubat) harus berfungsi ganda: sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak mereplikasi kejahatan serupa, dan sebagai penebus (jawabir) demi tegaknya keadilan substantif.

Pelaku kriminalitas, meski berusia muda namun telah memasuki usia balig akan dikenai sanksi tegas demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Tragedi pengeroyokan di Bone-Bone adalah gejala dari penyakit sistemik yang lebih besar. Menyelesaikannya dengan retorika moralistik semata hanya akan memperpanjang daftar korban. Hanya melalui integrasi total antara penegakan hukum yang tegas, pembenahan fungsi keluarga, dan regulasi negara yang protektif, kita dapat menyelamatkan generasi muda dari jurang anarkisme. Wallahu’alam bish-shawabi. (*)


Penulis:
Murni Supirman
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com