OPINI—Fenomena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah (mulai Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Nusa Tenggara Timur) bukan hanya persoalan efisiensi anggaran. Situasi ini mencerminkan benturan antara regulasi teknokratis dan kewajiban mendasar negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga stabilitas fiskal. Di sisi lain, mereka harus memastikan keberlanjutan layanan publik.
Di Sulawesi Selatan, wacana pengurangan PPPK pada 2027 yang disampaikan Sekretaris Daerah Jufri Rahman, serta rencana pemberhentian sekitar 9.000 PPPK oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dipandang sebagai langkah rasional untuk memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending) dan menjaga kesehatan anggaran daerah.
Namun secara konseptual, kebijakan tersebut mencerminkan kuatnya logika manajerialisme kapitalistik. Dalam kerangka ini, pelayan publik tidak lagi dilihat sebagai elemen vital pengabdian negara, melainkan sebagai komponen biaya yang dapat dikurangi demi efisiensi fiskal. Negara pun cenderung diposisikan layaknya entitas bisnis, di mana keseimbangan neraca lebih diprioritaskan dibanding kesinambungan layanan publik.
Kondisi ini menandai persoalan yang lebih mendasar. Krisis anggaran di daerah merupakan konsekuensi sistemik dari model fiskal kapitalisme yang berfokus pada stabilitas makroekonomi. Ketika belanja pegawai dianggap membebani struktur anggaran, pengurangan tenaga kerja menjadi opsi yang diambil.
Situasi tersebut menunjukkan melemahnya fungsi ri’ayah (pengurusan) negara terhadap rakyat. Dalam sistem ekonomi sekuler, PPPK sejak awal dirancang dengan skema kontrak yang fleksibel. Fleksibilitas ini menempatkan pekerja pada posisi rentan, di mana kepastian kerja dan kesejahteraan dapat dikorbankan demi kepentingan fiskal.
Akibatnya, hak masyarakat atas pekerjaan yang layak dan pelayanan publik yang optimal ikut terancam. Padahal, keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai perbandingan, Islam menawarkan pendekatan berbeda dalam tata kelola ekonomi. Negara dipandang sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Dalam sistem Khilafah, pembiayaan pegawai negara bersumber dari pos fai’ dan kharaj di Baitul Mal, sehingga tidak bergantung pada fluktuasi pajak maupun dinamika pasar.
Dengan fondasi tersebut, sistem fiskal dirancang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat—seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan—secara konsisten. Layanan publik tidak diposisikan sebagai beban anggaran, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa kompromi.
Jaminan pendanaan yang stabil memungkinkan negara menjaga kesejahteraan aparatur tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja demi menyeimbangkan fiskal. Dengan demikian, stabilitas layanan publik tetap terjaga.
Ancaman PHK PPPK menjadi sinyal bahwa tata kelola keuangan saat ini tengah menghadapi krisis orientasi. Selama negara masih mengadopsi pendekatan fiskal yang berorientasi pada efisiensi semata, kesejahteraan rakyat dan kepastian kerja aparatur berpotensi terus terabaikan.
Karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang pengelolaan negara—yakni menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama di atas pertimbangan angka-angka ekonomi. Wallahu a’lam. (*)
Penulis:
Murni Supirman
(Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












