JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait temuan audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026) lalu.
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, TTN yang merupakan ASN BPK Provinsi Sumatera Selatan, FK selaku Direktur PT MSA, CRH yang menjabat sebagai Marketing PT MSA, serta AGG dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan EDS dan CRH sejak 9 Juni 2026. Sementara TTN dan AGG ditahan pada 11 Juni 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengubah hasil temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada awal tahun 2026 BPK Provinsi Sumatera Selatan menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, EDS diduga memerintahkan RSH, yang menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, untuk mengurus temuan tersebut melalui AGG sebagai perantara. Selanjutnya, RSH meminta ABN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, untuk bertemu dengan AGG guna membahas kebutuhan dana agar temuan audit tersebut dapat diubah.
Dari pertemuan itu, AGG dan ABN disebut menyepakati fee sebesar Rp1,6 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, AGG berkoordinasi dengan TTN untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan nilai Rp1,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Muara Enim, yakni sebesar 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur dan 2 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa.
Dana yang digunakan untuk mengurus perubahan temuan audit itu disebut dikumpulkan oleh ABN dari FK dan CRH yang merupakan pemenang proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, serta satu unit mobil jenis SUV.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengubah hasil audit BPK hingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ag4ys)













