PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Valas bagi Pelaku Wisata dan Usaha Kawasan Timur Indonesia: Enam Hal yang Sering TerlewatSisi Lain To Manurung dalam Sejarah Raja-raja Bone: Figur Awal Konstruksi Legitimasi KerajaanPejabat ATR/BPN hingga Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Miliar DiamankanKuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Dumas di Propam Polda SulselMulai Besok Pemkab Jeneponto Terapkan BBM Ganjil-Genap di Seluruh SPBULPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total PangkalanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Valas bagi Pelaku Wisata dan Usaha Kawasan Timur Indonesia: Enam Hal yang Sering TerlewatSisi Lain To Manurung dalam Sejarah Raja-raja Bone: Figur Awal Konstruksi Legitimasi KerajaanPejabat ATR/BPN hingga Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Miliar DiamankanKuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Dumas di Propam Polda SulselMulai Besok Pemkab Jeneponto Terapkan BBM Ganjil-Genap di Seluruh SPBULPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan
Opini

Dinamika Distribusi LPG 3 Kg di Luwu Utara: Kegagalan Struktural Kapitalisme dan Urgensi Pembenahan Sistemik Dengan Islam

111
×

Dinamika Distribusi LPG 3 Kg di Luwu Utara: Kegagalan Struktural Kapitalisme dan Urgensi Pembenahan Sistemik Dengan Islam

Sebarkan artikel ini
Tabung LPG 3 kg
Tabung LPG 3 kg. (Foto: Ilustrasi)

OPINI—Polemik gas LPG 3 kg di Luwu Utara telah menjadi isu sektoral yang cukup mengganggu jalannya laju ekonomi daerah. Akibat banyaknya laporan dan keluhan masyarakat di media sosial, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan gas di beberapa kecamatan, termasuk Masamba, Malangke, dan Bonebone.

Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 kg bersubsidi. Tim gabungan yang diturunkan berhasil mengidentifikasi sejumlah masalah dalam sistem distribusi yang menjadi penyebab utama lonjakan harga dan minimnya pasokan gas melon tersebut di lapangan.(Suarata.com)

Hanya saja kondisi ini tidak memberikan dampak yang signifikan pada perbaikan distribusi di lapangan. Terbukti hingga hari ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan Gas meski dengan harga yang tidak wajar.

Jika kita telaah secara mendalam, carut-marut distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Luwu Utara mencerminkan adanya ketimpangan mendasar antara volume pasokan dan riil kebutuhan di lapangan.

Fenomena antrean panjang dan kelangkaan dipicu oleh benturan kebutuhan antara sektor domestik (rumah tangga miskin) dan sektor produktif, yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan intervensi kebijakan yang bersifat taktis-parsial sekaligus rekonstruksi paradigma ekonomi yang lebih berkeadilan.

1. Solusi Parsial: Kebijakan Suplai dan Pemisahan Jalur Distribusi

Secara teknis dan jangka pendek, pemerintah daerah bersama PT Pertamina wajib melakukan rekomposisi kuota pasokan secara berkala yang disesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan eskalasi pelaku UMKM di Luwu Utara. Kebutuhan energi sektor domestik tidak boleh dikorbankan demi sektor usaha, begitu pula sebaliknya.

Langkah taktis yang harus segera dieksekusi meliputi:

Klasterisasi Pangkalan (Diferensiasi Akses): Pemerintah perlu menginisiasi regulasi yang memisahkan pangkalan LPG khusus UMKM dengan pangkalan untuk pemenuhan domestik (rumah tangga). Pemisahan segmentasi pasar ini krusial untuk mencegah terjadinya kanibalisme kuota di tingkat akar rumput.

Ketegasan Regulasi dan Pengawasan Berbasis Sanksi: Pemerintah harus mengoptimalkan fungsi pengawasan pidana maupun administratif terhadap pangkalan rumah tangga. Pangkalan yang secara ilegal mengalihkan hak suplai rumah tangga ke sektor korporasi atau UMKM skala besar demi mengejar margin keuntungan sepihak harus ditindak tegas melalui pencabutan izin usaha.

2. Keadilan Aksesibilitas: Menghentikan Stigmatisasi Pelaku Usaha

Dalam kacamata ekonomi makro, pelaku UMKM—baik skala mikro maupun kecil—tidak dapat dipersalahkan atas konsumsi energi ini. Mereka bertindak rasional sebagai penggerak roda ekonomi daerah (economic driver) yang menyerap tenaga kerja dan menjaga daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, penyelesaian polemik ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab otoritas regulatori (pemerintah). Negara wajib hadir untuk mendesain sistem tata kelola energi yang inklusif, sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik untuk kebutuhan subsisten (memasak rumah tangga) maupun kebutuhan produktif (UMKM), dapat mengakses energi secara berkeadilan tanpa saling menegasikan.

3. Kritik Paradigmatis: Akar Masalah dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Jika dianalisis secara lebih mendalam, krisis distribusi ini sebetulnya hanyalah hilir dari hulu masalah yang lebih besar, yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Dalam paradigma ekonomi kapitalistik, komoditas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak sering kali dipandang melalui lensa komersialisasi dan liberalisasi pasar.

Asas utama sistem ini yang bertumpu pada pengumpulan kapital dan maksimisasi keuntungan (profit maximization) secara inheren menciptakan distribusi yang timpang. Ketika negara mengadopsi cara pandang sekuler yang memisahkan fungsi pelayanan publik (public service) dari tanggung jawab moral-spiritual, maka akses terhadap sumber daya alam cenderung dikuasai oleh pemilik modal besar atau dialokasikan berdasarkan kekuatan daya beli (purchasing power), bukan berdasarkan skema keadilan sosial.

Selama paradigma materi dan kapital ini mendominasi pengambilan kebijakan, maka solusi yang dilahirkan hanya akan bersifat tambal sulam (palliative) tanpa pernah mampu menyelesaikan akar persoalan secara tuntas dan sistemik

Dalam pandangan Islam, tata kelola dan distribusi komoditas seperti gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) memiliki konstruksi hukum dan paradigma yang sangat kokoh. Islam memandang energi sebagai bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat secara adil, bukan diserahkan pada mekanisme pasar bebas kapitalistik.

Dalam fikih ekonomi Islam (Nidzam al-Iqtishadi), gas bumi beserta turunannya diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum. Fondasi hukum ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air padang rumput dan api.” {HR. Abu Dawud}

Istilah “api” (an-nar) dalam konteks kontemporer mencakup seluruh sumber energi dan bahan bakar, termasuk minyak bumi, batu bara, listrik, dan gas LPG.

Karena statusnya milik umum, gas LPG secara zatnya tidak boleh diprivatisasi, dikuasai oleh segelintir korporasi, atau dikomersialkan demi meraup keuntungan sepihak (profit maximization).

Setiap individu rakyat, baik rumah tangga miskin maupun pelaku UMKM, memiliki hak dasar yang sama untuk mengakses dan memanfaatkan energi tersebut.

Negara yang memiliki peran sebagai pengelola dan Pelayan (Raa’in)

Dalam Islam, fungsi pemerintah atau negara (Al-Imamah) bukanlah sebagai pedagang (trader) yang mencari untung dari rakyatnya, melainkan sebagai pengelola (mushaddiy) dan pelayan (raa’in). Rasulullah SAW menegaskan:

“Imam Penguasa adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”{HR.Bukhari}

Eksplorasi dan Distribusi: Negara wajib mengambil alih seluruh proses hulu ke hilir—mulai dari eksplorasi, pengolahan, penyulingan, hingga distribusi gas LPG.

Kebijakan Harga: Negara menetapkan harga LPG berdasarkan biaya produksi (cost production), bukan berdasarkan harga pasar internasional atau mekanisme permintaan-penawaran global. Jika kemampuan ekonomi masyarakat sangat rendah, negara bahkan wajib mendistribusikannya secara gratis atau dengan subsidi penuh yang diambil dari pos pendapatan umum (Baitul Mal).

Rekonstruksi Mekanisme Distribusi yang Adil

Mengatasi problem seperti yang terjadi di Luwu Utara (perebutan jatah antara rumah tangga dan UMKM), Islam memberikan panduan manajemen distribusi berbasis skala prioritas kemaslahatan (Maslahah Mursalah):

Penyusunan Kategori Penerima: Negara akan melakukan pemetaan riil di lapangan. Distribusi gas LPG diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok subsisten (konsumsi rumah tangga untuk bertahan hidup) terlebih dahulu, baru kemudian untuk kebutuhan produktif (seperti UMKM).

Pemisahan Jalur Tanpa Diskriminasi: Negara akan membuat pangkalan atau jalur logistik yang terpisah untuk sektor domestik dan sektor usaha. Namun, berbeda dengan sistem kapitalis yang membatasi karena kuota atau harga yang mencekik, negara dalam sistem Islam menjamin ketersediaan volume gas yang mutlak mencukupi untuk kedua sektor tersebut karena fokusnya adalah pelayanan, bukan pembatasan kuota demi efisiensi anggaran.

Sanksi Tegas terhadap Distorsi Pasar: Islam melarang keras segala bentuk penimbunan (ihtikar), mafia distribusi, maupun spekulasi harga. Pangkalan atau agen yang mengalihkan hak gas LPG rumah tangga ke pihak lain demi keuntungan pribadi akan dikenai sanksi ta’zir (hukuman dari qadhi/hakim) yang sangat menjerakan, seperti penyitaan komoditas hingga pencabutan hak distribusi.

Krisis kelangkaan dan ketidakadilan distribusi LPG di berbagai daerah pada dasarnya bersumber dari kesalahan pandang terhadap status gas itu sendiri. Selama gas LPG diposisikan sebagai barang dagangan untuk meraup pundi-pundi rupiah, maka konflik distribusi antara rakyat biasa dan pelaku usaha akan terus berulang.

Islam menyelesaikan masalah ini dari akarnya dengan mengembalikan gas LPG sebagai hak milik umum yang dikelola penuh oleh negara, di mana efisiensi diukur dari seberapa merata rakyat mendapatkan hak energinya, bukan seberapa besar keuntungan riil yang masuk ke kas negara atau korporasi. Wallahu’alam. (*)

Murni Supirman (Aktivis Muslimah)
Murni Supirman (Aktivis Muslimah)

Penulis:
Murni Supirman
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com