PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi •
News

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

544
×

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Hakim pengadilan Jakarta Selatan hari Selasa (9/5) memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, hakim menyatakan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Ahok menyatakan mengajukan banding terhadap putusan ini. “Kami akan mengajukan banding,” ujar Ahok singkat seusai putusan vonis itu.

Ahok juga langsung dilarikan ke luar ruang sidang pengadilan, tetapi belum diketahui apakah ia langsung ditahan atau tidak.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta.

“Kasus ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budisantiarto itu.

Kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang terjadi menjelang dan saat pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pasangan Ahok-Djarot akhirnya kalah dari duet Anies-Sandy dalam pemungutan suara putaran kedua 19 April lalu.

Dalam Pledoi Pembelaan, Ahok analogikan dirinya bagai Ikan Kecil di Jakarta

Sebelumnya dalam pledoi pembelaan terhadap tuntutan jaksa, Ahok menganalogikan dirinya sebagai ikan kecil di tengah ibukota Jakarta. “Banyak orang tanya ke saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita… melawan arus untuk menyatakan kebenaran,” ujar Ahok ketika membacakan langsung pledoinya pada 25 April lalu.

Ditambahkannya, “Jadi inilah yang harus kita lakukan, sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua tidak jujur, gak apa-apa, asal kita sendiri jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita tidak peduli, karena Tuhan yang menghitung untuk kita, bukan orang.”

Nemo adalah nama ikan kecil dalam film “Finding Nemo” yang populer pada tahun 2003. Beberapa waktu lalu Ahok sempat menonton film itu bersama sejumlah anak TK di Balai Kota dimana ia menyebut pentingnya keteguhan hati meski harus melawan arus. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com