MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar.
Menurut Ahmad Yusuf, Husniah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf.
Husniah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Ahmad Yusuf menegaskan, penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut menjadi bagian dari penyidikan gabungan yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan jajaran kepolisian di Kabupaten Gowa.
Atas perkara itu, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meski telah ditahan, proses hukum terhadap Husniah masih berjalan. Penyidik akan melanjutkan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain perkara pengurusan perizinan, penyidik Polda Sulsel juga mendalami dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengadaan baju seragam pada tahun anggaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penahanan Husniah menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Status tersangka tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum dan membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Suwardi













