PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap •
Korupsi

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

15
×

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan itu dilakukan saat Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Uang Rp2 miliar itu disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi saudara BR,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

Kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU pada Agustus 2018. Proyek senilai sekitar Rp3,6 triliun itu bertujuan memantau stok BBM secara real time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Bahkan, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar perusahaan tersebut mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

Dengan mundurnya PT ASK, PT PCS diduga menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC dalam proyek tersebut.

Dampak dugaan penyimpangan pengadaan itu mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar.

Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC diperkirakan sebesar Rp128,42 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin kini masuk dalam rangkaian pengembangan penyidikan KPK. Meski demikian, status Bobby dalam perkara ini masih sebagai saksi dan penyitaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya sebagai tersangka. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com