JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan itu dilakukan saat Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Uang Rp2 miliar itu disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi saudara BR,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
Kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU pada Agustus 2018. Proyek senilai sekitar Rp3,6 triliun itu bertujuan memantau stok BBM secara real time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
Bahkan, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar perusahaan tersebut mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.
Dengan mundurnya PT ASK, PT PCS diduga menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC dalam proyek tersebut.
Dampak dugaan penyimpangan pengadaan itu mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar.
Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC diperkirakan sebesar Rp128,42 miliar.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin kini masuk dalam rangkaian pengembangan penyidikan KPK. Meski demikian, status Bobby dalam perkara ini masih sebagai saksi dan penyitaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya sebagai tersangka. (Ag4ys)













