BANGGAI – Seorang warga Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel berinisial JH alias JK (34), diringkus personel Sat Reskoba Polres Banggai.
JK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Selasa (18-07-2017) sekira pukul 18.00 WITA.
Kapolres Banggai, AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Velly SH mengungkapkan, personelnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu-sabu, 1 buah alat hisap, 1 pak plastik bening berukuran besar, dan 7 pak plastik bening berukuran kecil.
“Selain itu, kami juga mengamankan 3 buah kaca pireks, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu yang berfungsi untuk menetralisir api dari korek api gas, 1 buah sedotan warna putih, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, serta 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening,” turur Iptu Velly.
Penangkapan bermula saat ada laporan masyarakat, bahwa ada dugaan pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu. Lalu, Kasat Narkoba bersama sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai untuk kepentingan penyelidikan lanjut,” katanya. (*/4ld)












