MAKASSAR – Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggala yang baru di bentuk 31 Juli 2017, oleh Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati, Selasa (1/8) dini hari berhasil menangkap penjual obat daftar G beserta barang bukti 1.922 butir obat daftar G, di Jalan Manggala Raya Blok VII No.157, Prumnas Antang, kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala kota Makassar.
Dalam operasi Cipta Kondisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Manggala tersebut, Tim yang beranggotakan 8 orang anggota Polsek Manggala, memperoleh informasi adanya tansaksi obat daftar G yang dilakukan sejumlah pemuda, yang umumnya dari kalangan remaja, dan dianggap meresahkan warga sekitar.
Memperoleh info tersebut Timsus Polsek Manggala dipimpin oleh Panit 1 Ipda H.Muh Ashar,SH bersama Panit I Sabhara Ipda Juanda, mendatangi TKP dan ditemukan sedang berlangsung Transaksi Obat Daftar G jenis Tramadol dan Somadril.
Dari penggrebekan tersebut didapati 7 orang pemuda yang pada umumnya masih belia sedang melakukan transaksi obat daftar G dengan pemilik rumah yang diketahui bernama Harsono alias Atim, dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi 1.000 butir obat jenis tramadol, 114 saset kecil berisi masing-masing 8 butir atau total 912 butir tramadol, dan 1 papan somadril berisi 10 butir.
Selain itu menurut sumber mediasulsel.com juga diamankan seorang kolektor apotik, Jackson Tungkumas (23), warga jl. Sunu III, Kelurahan Suwangga Kandea, Kecamatan Tallo, yang diduga bertindak selaku pemasok obat kepada Harsono, dari tangannya turut diamankan uang tunai senilai Rp. 530.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.
Juga turut diamankan di TKP 2 orang yang diduga selaku konsumen Harsono, mereka masing-masing adalah Fajri Mohi, (19) warga Perumnas Antang Blok X Jln. Suling No.131 Kelurahan Manggala, dengan barang bukti 2 saset plastik kecil berisi 5 butir obat tramadol, serta Varel Anugrah, (19) warga Perumnas Antang Blok X Jln. Terompet 17 No.212 Kelurahan Manggala, dengan barang bukti 1 saset plastik kecil berisi 5 bitir obat Tramadol.
Sementara itu juga diamankan 3 orang lainnya, meski tidak ada barang bukti diperoleh dari ketiganya, namun karena ketiganya ada di TKP saat penggrebekan, mereka masing-masing adalah, Zulfikar (22), warga jln. Romang Tangayya Raya Blok V, no 22 Perumnas Antang, Zulkifli (21) warga Prumnas Antang Blok X Jln. Biola 12 No.414 , yang diduga sebagai teman pelaku, serta Firman (16) warga Bumi Samata Permai Kab. Gowa.
Selanjutnya ketujuh pemuda tersebut bersama barang bukti 1928 butir tramadol dan 1 papan somadril isi 10 butir di bawa ke markas komando Polsek Manggala guna penyelidikan lebih lanjut. (464ys)







