BABEL – Sebanyak 221,3 ton pupuk non-subsidi berhasi diamankan Satgas Polda Kepulauan Bangka Belitung di gudang Pupuk PT Globusartha Internusa.
Operasi penggrebekan ini dipimpin Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa SIK, bersama Dinas Pertanian Babel, pada 21 Agustus lalu.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, DR. Erzaldi Rosman Djohan SE MM saat Konferensi Pers, Kamis (31/8/2017) pukul 14.30 Wib, bersama Kapolda Kep Babel Brigjen Pol Drs. Anton Wahono mengatakan, pupuk tersebut diamankan karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pupuk non-subsidi yang sudah kadaluwarsa tersebut di atas disita Satgas Pangan Prov. Kep. Babel karena pupuknya diduga tidak memiliki ijin edar dan kandungan pupuk nya tidak standar dan tidak sesuai SNI,” kata Erzaldi Rosman, didampingi Kombes Pol Mukti Juharsa, Kabid Humas AKBP Abdul Mun”im dan Kadis Pertanian Toni Batubara serta Kadis Pangan Kep. Babel Ahmad Damiri.
Kapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs Anton Wahono mengatakan, pelaku berinisial G alias A ini diancam pidana sesuai Pasal 61 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp250 Juta.
Selain itu, Kapolda juga mengatakan bahwa bila pupuk yang tidak standar dan tidak sesuai SNI ini diedarkan ke para petani, tentu sangat merugikan petani. “Siapapun pelakunya, akan dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum.
Namun demikian, kata Kapolda, nanti juga akan dilakukan tindakan preventif sesuai masukan Gubernur, maka pihak kepolisian bersama satgas pangan akan mengundang seluruh distributor pupuk dan akan diberikan pemahaman agar pupuk yang diedarkan tersebut harus sesuai SNI dan standar yang ditentukan, sehingga tidak merugikan para petani.
Adapun jenis pupuk non-subsidi yang dimiliki tersangka berinisial G als A yang disita di Gudang PT Globusartha yang berlokasi di Jl. Sungai Selan Km 4 Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 114,3 ton.
Berikut rinciannya ;
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 15-15-15 sebanyak 380 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 19 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 12-12-17-2 sebanyak 612 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 30,6 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 12-12-17-2+B sebanyak 156 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 7,8 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 15-15-6-4 sebanyak 288 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 14,4 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 12-6-22-3 sebanyak 850 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 42,5 Ton.
Sedangkan jenis pupuk yang disita dari Gudang PT Globusartha Internusa yang dimiliki oleh tersangka G alias A yang berlokasi di Jl. Padat Karya Tanjung Pandan Kab. Belitung sebanyak 107 ton dengan rincian, sebagai berikut;
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 15-15-15 sebanyak 957 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 47,85 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 12-12-17-2 sebanyak 234 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 11,7 Ton
- NPK Cap Kepala Ayam/ Cock’s Head 12-6-22-3 sebanyak 949 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 47,45 Ton. (Data: Humas Mabes Polri). [*/shar]







