PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

Peningkatan SDM, Dinas Pertanahan Lakukan Sosialisasi Standar Baku Pembuatan Alas Hak Pertanahan

624
×

Peningkatan SDM, Dinas Pertanahan Lakukan Sosialisasi Standar Baku Pembuatan Alas Hak Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Dinas Pertanahan1

MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar Drs. H. Andi Badi Sommeng membuka acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Colonial Hotel Makassar, Selasa (6/11/2018).

Andi Badi Sommeng dalam sambutannya mengatakan, tanah merupakan kebutuhan dan menjadi dasar dalam pembangunan. Ini sesuai dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tanah merupakan kebutuhan dan menjadi dasar dalam pembangunan,sesuai dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33. Adapun ketentuan yang mengatur tentang tanah yaitu UU No. 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria atau biasa disebut dengan Undang-Undang Pokok Agragria,” kata Badi.

“Kegiatan sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan untuk mengetahui dan memahami tentang proses pembuatan alas hak pertanahan sehingga dapat bermamfaat dalam menyiapkan dan meningkatkan sumber daya aparatur,” lanjutnya.

Andi Badi Sommeng juga meminta kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti serta berperang aktif guna menyatukan pemikiran demi peningkatan pelayanan yang sesuai tuntutan jaman.

“Para peserta yang hadir diharapkan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan setiap informasi yang diberikan setiap pemeteri,” tutupnya. [Udn]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com