PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • UNFOLD Rilis 50+ Cerita Inggris untuk Persiapan TKA Siswa SMA • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • UNFOLD Rilis 50+ Cerita Inggris untuk Persiapan TKA Siswa SMA • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot •
DuniaHukum

Brenton Tarrant, Tersangka Serangan Masjid di Selandia Baru Nyatakan Tak Bersalah

968
×

Brenton Tarrant, Tersangka Serangan Masjid di Selandia Baru Nyatakan Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Brenton Tarrant, Tersangka Serangan Masjid di Selandia Baru Nyatakan Tak Bersalah
Brenton Tarrant warga Australia (28 tahun), tersangka pelaku penembakan massal di dua masjid kota Christchurch, Selandi Baru saat tampil di pengadilan 16 Maret lalu.

DUNIA – Seorang pria yang dituduh melakukan serangan masjid di Selandia Baru tampak menyeringai sewaktu pengacaranya mengajukan pernyataan tidak bersalah atas dakwaan terorisme, pembunuhan dan percobaan pembunuhan pada hari Jumat (14/6/2019), sebelum hakim menetapkan persidangannya akan dilakukan bulan Mei tahun depan.

Ruang sidang dipenuhi 80 penyintas dan anggota keluarga 51 orang yang tewas, sementara sekitar 60 lainnya menyaksikan sidang melalui video di ruang yang penuh sesak di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Empat penasihat budaya dan staf lainnya ditugaskan untuk membantu para korban dan kerabat mereka memahami proses peradilan dan langkah-langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.

Seorang lelaki yang berbicara kepada para penyintas mengatakan mereka telah berdoa selama Ramadan dan bahwa komunitas Muslim akan saling membantu dan mendukung dalam beberapa pekan dan bulan mendatang.

Brenton Tarrant, warga negara Australia berusia 28 tahun yang dituduh melancarkan serangan-serangan tersebut, hadir dalam sidang melalui tautan video dari penjara dengan tingkat keamanan maksimal di Auckland, tempat ia ditahan.

Suara video itu dimatikan dan Tarrant tidak tampak berusaha untuk berbicara.

Selain menyeringai beberapa kali, Tarrant menunjukkan sedikit sekali emosi selama proses sidang. Sewaktu Hakim Cameron Mander bertanya apakah ia dapat mendengar dan melihat apa yang terjadi di ruang sidang, Tarrant mengangguk. Kadang-kadang ia melihat sekeliling ruangan dan meregangkan lehernya.

Hakim tidak mengizinkan kamera atau video di ruang sidang, namun mengizinkan seniman pembuat sketsa yang ditugaskan oleh Associated Press.

Tarrant telah dikenai 55 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme terkait dengan penembakan pada 15 Maret lalu.

Mander mengatakan hasil dua pemeriksaan kesehatan mental menunjukkan Tarrant tidak memiliki masalah terkait kemampuannya mengajukan pembelaan dan menjalani persidangan. Pemeriksaan semacam itu merupakan hal standar dalam kasus pembunuhan.

Hakim menjadwalkan sidang selama enam pekan dimulai pada 4 Mei 2020. [VOA]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com