SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros •
Kriminal

Bawa Busur, 2 Pemuda Begal Diamankan Polsek Panakkukang

709
×

Bawa Busur, 2 Pemuda Begal Diamankan Polsek Panakkukang

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Dua orang pemuda diamankan anggota Polsek Panakukang yang sedang melakukan patroli di jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu siang (21/9/2016). Mereka tertangkap membawa dua anak panah dan ketapel di saku celana mereka.

Awalnya AL (16) sedang duduk-duduk didepan mini market depan Asrama Polisi Tallo, saat duduk ia didatangi oleh WN (17) dan memberikan busur dan ketapel kepada AL, pelaku pun menyimpan di saku celananya, kedua pelaku pun kembali duduk di teras mini market tersebut.

Beruntung, sebelum beraksi, Anggota Polsek Panakukang tengah berpatroli melintas di depan mini market dan melihat kedua pelaku, polisi mencurigai kedua pelaku tersebut dan mendatangi pelaku.

Saat didatangi petugas, kedua pelaku sempat ingin melarikan diri, tetapi cepat di tangkap oleh anggota, saat diperiksa pelaku membawa 2 anak panah dan ketapel di saku celana AL,

“Ketika ditanya mereka tidak mengaku bahwa busur tersebut milik mereka, tetapi anak panah itu di titipkan orang yang tidak dikenal,” ujar salah satu Anggota Polsek Panakkukang.

Polisi menduga mereka pelaku pembegalan yang sering beraksi di jalan Perintis Kemerdekaan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku di amankan di polsek panakukang.

Kanit Reskrim Polsek Panakukang, AKP Muh Warfah, membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa busur dan ketapel saat melakukan patroli rutin,

“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara,” jelas AKP Muh Warfah.

Ia menambahkan, Patroli rutin anggota Polsek Panakukang akan terus di tingkatkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Polsek Panakukang. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com