OPINI—Sungguh ironi, kampus yang identik dengan gelar intelektual karena ketinggian ilmu yang dimiliki, nyatanya menjadi tempat paling rawan nomor tiga atas kekerasan seksual.
Dalam survey yang dilakukan Kemendikbud Ristek pada 2020 tentang kasus kekerasan seksual, hasilnya 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen di antaranya tidak berani melapor karena takut.
Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Aturan ini dibuat sebagai landasan hukum bagi petinggi Perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menindaklajuti Permendikbud No. 30, maka pemimpin perguruan tinggi harus membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan Satgas dimaksudkan agar korban memiliki tempat pengaduan sekaligus mendapatkan perlindungan pasca pelaporan tersebut.
Padahal, lebih dari sekedar tempat pengaduan yang jauh lebih urgen adalah menghilangkan faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual. Bukan menunggu korban terus bertambah.
Kondisi kampus yang sudah darurat kekerasan seksual, memang membutuhkan upaya penanggulangan. Upaya ini haruslah tepat sasaran memberikan solusi tuntas memberantas kekerasan seksual hingga ke akarnya.
Viralnya Film Layangan Putus
Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan Film layangan Putus yang menjadi perbincangan publik. Serial ini trending 25 Negara, bahkan berhasil menempati posisi trending satu di 15 negara termasuk Indonesia.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, film ini memuat berbagai adegan yang terbilang berani. Jika menjadi trending topik, sudah bisa dipastikan bahwa film ini juga ditonton oleh generasi muda, bahkan anak-anak di bawah umur.
Merebaknya film-film yang mengumbar aurat ditambah adegan mesra, sangat berpotensi merangsang syahwat. Apalagi minimnya pemahaman nilai-nilai agama pada kalangan generasi muda, serta tersedianya berbagai tempat untuk bersama pasangan. Semua kondisi ini bisa memicu terjadinya pergaulan bebas, bahkan berujung pada kekerasan seksual.
Viralnya film layangan putus serta kemudahan mengakses situs-situs porno, tentu hal ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual. Apalagi ada frase multitafsir yang terdapat dalam pasal 5 Permendikbud No. 30. Pasal tersebut dinilai mengandung makna legalnya perbuatan seks. Karena standar perbuatan benar atau salah dikembalikan pada persetujuan korban.
Dampak Liberalisme
Kegagalan sistem pendidikan mencetak generasi cerdas berkarakter pemimpin tidak lepas dari penerapan sistem pendidikan sekuler. Pendidikan yang senantiasa berorientasi materi telah melahirkan out put pendidikan individualis, liberalis dan kapitalis.
Arus liberalisme telah mengikis idealisme generasi, jauh dari ketaatan pada Pencipta. Dalam sistem yang liberal, memang tidak mengenal batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Pasangan muda-mudi yang mengumbar kemesraan juga seakan tak pernah luput dari pandangan. Mereka bebas bepergian kemana saja sekalipun bukan mahram.
Oleh karena itu, harus ada upaya sistematis untuk mengembalikan peran generasi muda sebagai pembangun peradaban mulia.
Solusi Islam
Secara holistic, Islam mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Persoalan kekerasan seksual ini tidak dipandang secara parsial, tapi bagian yang tak terpisahkan dari persoalan mendasar yakni penerapan sistem sekuler. Karena itu, perlu ada bangunan supra sistem yang akan menerapkan Islam untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
Dalam konsep Islam, menetapkan kurikulum pendidikan berasas aqidah Islam. Pendidikan ditujukan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Tujuan pendidikan untuk menghasilkan generasi yang beriman, berkepribadian Islam, serta menguasai sains dan ilmu terapan.
Dalam sistem pergaulan, hukum syariat islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Untuk pencegahan kekerasan seksual serta perilaku perzinahan tidak terjadi, islam melarang berkhalwat, mewajibkan menjaga pandangan dan menutup aurat bagi wanita.
Negara Islam memastikan kerja media tidak keluar dari koridor hukum syariat Islam. Lembaga penerangan akan senantiasa memastikan konten berita tak akan membawa kemudaratan bagi umat, tersebarnya pemikiran asing dan budaya yang menyimpang dari hukum Islam.
Penerapan sistem pendidikan Islam dalam negara Islam telah mengantarkan kemajuan pesat bidang pendidikan, bahkan negara Islam menjadi mercusuar peradaban dunia. Dengan dorongan iman, intelektual muslim berlomba-lomba menuntut ilmu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Out put pendidikan yang dihasilkan menjadi para ahli dibidangnya sekaligus ulama.
Demikianlah, dengan penerapan Islam kaffah telah terbukti mampu menjaga kehormatan generasi, serta melahirkan generasi unggul . Wallahu a’lam bisshowab. (*)

Penulis: Irmayanti, S.Pd
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













