JENEPONTO—Bawaslu Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Senin (16/9/2024).
Rakor ini dilaksanakan untuk menghadapi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Eric Fhatur Rahman Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jeneponto.
Erick Fathur Rahman menyampaikan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas hasil-hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan masih terdapat beberapa potensial pemilih yang belum didaftarkan sebagai pemilih.
“ini sementara kita kumpulkan data lengkapnya, jadi saat rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten, Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan data tersebut kepada KPU Jeneponto untuk ditetapkan sebagai pemilih,” kata Komisioner Bawaslu Jeneponto, Erick Fathur Rahman.
“Ini masih ada kesempatan beberapa hari kedepan sebelum penetapan DPT untuk mengumpulkan data potensial pemilih baru, jadi kami (Bawaslu Jeneponto) mengistruksikan ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan, untuk tetap melaksanakan patroli kawal hak pilih dan menghimpun data dan informasi terhadap potensial pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi menyampaikan, pengawasan daftar pemilih ini adalah tahapan yang cukup panjang.
“Setelah penetapan DPT, kita sebagai pengawas pemilu tetap melakukan pengawasan. Tidak lama lagi kita akan melakukan pengawasan kampanye dan secara bersamaan tetap melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih, karena nanti masih ada daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Untuk diketahui, penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dijadwalkan paling lambat tanggal 21 September 2024. (*)