Selain itu, dana BLT juga rentan tidak tepat sasaran atau bahkan dikorupsi seperti kasus penyaluran dana BLT di masa pandemi lalu.
Selain itu, BLT tidak akan cukup memenuhi kebutuhan rakyat tersebab naiknya BBM akan berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan lainnya. Kenaikan ini juga tentunya akan membawa dampak buruk pada sektor industri, transportasi, dan kelistrikan di mana ketiga sektor ini berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Tak hanya itu, dampaknya juga akan terlihat pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas tersebab mahalnya biaya hidup.
Sebenarnya, akar masalah dari naiknya BBM ini dapat ditinjau dari beberapa hal.
Pertama. Liberalisasi Sumber Daya Alam (SDA). Meski saat ini Pertamina masih terlihat mendominasi sektor hilir, pada faktanya, Di sektor Hulu 67% lahan minyak di kuasai Asing, 21% kerja sama dengan perusahaan asing dan sisanya barulah untuk Pertamina.
Itu pun juga, minyak mentah kebanyakan diekspor sebab negara tidak sanggup membuat kilang minyak berkualitas. Sehingga, tidak mengherankan jika penetapan kebijakan sangat ramah investasi.
Sehingga, tak heran pula jika Indonesia masih tetap menjadi net-importir minyak bumi. Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi ini muncul akibat dari tingginya konsumsi minyak nasional tapi tidak dibarengi dengan tercukupinya fasilitas kilang minyak yang mampu mengolah minyak dalam negeri.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas menjadi landasan privatisasi dari hulu hingga hilir industri migas di negeri ini.
Berikut beberapa kutipan isi UU Migas No. 22 tahun 2001:
“Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.” (Pasal 2).
“Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.” (Pasal 9).













