Selain itu, pemenuhan kebutuhan hidup yang ditanggungkan pada penghasilan rakyat semakin besar dalam sistem kapitalistik ini. Seperti pajak yang melangit, harga bahan pokok, BBM, gas dan listrik terus melonjak.
Semua kondisi ini jelas akan mendorong pada makin lunturnya pandangan terhadap perguruan tinggi sebagai sumber ilmu dan penghasil para ilmuwan. Bergeser menjadi pandangan materialistik.
Adanya komersialisasi pendidikan menjadi penyebab beratnya beban pembiayaan perguruan tinggi. Pasalnya, dalam sistem kapitalisme neoliberal, pendidikan dianggap sebagai komoditas ekonomi.
Hal ini pun tertuang dalam pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan bahwa jasa pendidikan memang menjadi salah satu komoditas yang diperdagangkan.
Walaupun memang pengaturan jasa tersebut pendidikan ini tak dapat dilepaskan dari undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional maupun undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU PT).
Namun demikian, potensi komersialisasi pendidikan sudah terbuka lebar. Selain itu negara melepaskan tanggung jawab dan mengurusi urusan rakyat sebagai salah satu konsekuensi tata kelola negara yang kapitalistik. Termasuk pembiayaan pendidikan tinggi.
Sebab, sistem kapitalisme mengharuskan pengelolaan urusan masyarakat diserahkan kepada swasta. Semua sektor harus dibuka untuk swasta dan untuk dijadikan sebagai lahan bisnis.











