OPINI—BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (PPS) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. (okezone.com)
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. (cnbcindonesia.com)
Formula Baru, ‘Pemalakan’ Baru
Formula apa pun yang digunakan dan sebesar apa pun premi yang ditanggungkan, tetap saja menghasilkan kesusahan dan kesengsaraan. Terlebih bagi masyarakat kebanyakan berjumlah terbanyak yang pada 2016 saja berdasarkan data Bank Dunia ada 44,5%, apalagi hari ini ketika sistem ekonomi kapitalisme yang rapuh berkelindan pandemi berkepanjangan dan buruknya ri’ayah (pengurusan) negara.
Diberitakan baru-baru ini terdapat tunggakan miliaran rupiah publik Magelang Jawa Tengah karena impitan ekonomi. Ini adalah cerminan beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung publik karena premi wajib BPJS Kesehatan.
Bukti sebelumnya, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan turun kelas dan nonaktif pasca kenaikan premi per 1 Januari 2020 lalu. Oleh karena itu, bila ditelaah, alasan sesungguhnya kebijakan adalah untuk kepentingan korporasi BPJS Kesehatan agar terjaga keberlangsungannya, bahkan (pencegahan defisit) adalah alasan pokok.
Alasan semakna juga dikemukakan pihak BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D. menyatakan, ” … penerapan kelas standar diberlakukan untuk menjamin keberlanjutan program BPJS Kesehatan serta akses terhadap layanan kesehatan yang sama.”
Kekhawatiran BPJS Kesehatan akan terjadi defisit cukup beralasan, baik di tataran konsep maupun faktual. Hal Ini karena faktanya, defisit persoalan akut tidak pernah teratasi.
Sejak awal keberadaan BPJS Kesehatan pada 2014, setiap tahun berulang dengan nilai puluhan triliunan rupiah. Adapun surplus pada 2021 lebih karena faktor khusus, yaitu kenaikan nilai premi dan penurunan klaim karena masyarakat enggan ke rumah sakit selama pandemi.

















