JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/6/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Salah satu yang diamankan diketahui berinisial YA (33), yang diduga merupakan Kepala Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, Haryo Basuki melalui Kasat Resnarkoba, Syahrir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Zulfitrah Wahid langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Pada saat tim sampai di TKP, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah kami ketuk dan dibuka, kami memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang yang berada di dalam rumah serta area sekitar lokasi,” ujar Iptu Syahrir, Jumat (26/6/2026).
Selain YA, polisi juga mengamankan H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea, serta AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua korek gas, satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih, dan satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru.
Menurut Iptu Syahrir, dua sachet sabu beserta alat isap ditemukan tergeletak di atas lantai rumah saat proses penggeledahan berlangsung.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Syahrir. (5353)







