Makassar – Dinas pertanahan kota Makassar terus melakukan pembebasan lahan perluasan Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah kota Makassar dijalan Tamangapa Kecamatan Manggala.
Kepala Dinas pertanahan kota Makassar,DRS. H. MANAI SOPHIAN.,SH, MH,mengatakan Tahapan pembebasan lahan terus dilakukan termasuk telah melakukan pembayaran pembebasan lahan seluas 2.000 meter persegi.
Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
“Dihadapan semua unsur terkait termasuk pihak kepolisian, Kejaksaan, Pembayaran lahan seluas 2.000 meter persegi telah dilakukan kepada Baso Daeng Nakku selaku pemilik,” Kata Manai Sophian.
“Pemerintah kota makassar membayar sebanyak 928.000.000 juta rupiah untuk lahan seluas 2.000 meter persegi dikediaman Baso Daeng Nakku dijalan Abdullah Daeng sirua,” Tutupnya. [udn]