MAKASSAR—Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Sulawesi Selatan, menerima Visitasi Tim Penilai Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulsel Tahun 2020, untuk melakukan verifikasi faktual terkait penerapan keterbukaan informasi publik pada PPID Pembantu Disperin Sulsel, Jumat (6/11 di Ruang Bilik PPID Dinas Perindustrian Prov. Sulsel.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Kadis Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil, Sekdis Syamsiar Sanusi serta sejumlah jajaran di lingkup Dinas Perindustrian Sulsel.
Visitasi tersebut dilakukan, karena Disperin Prov. Sulsel masuk (10) sepuluh besar terbaik kategori badan publik lingkup OPD Provinsi Sulsel dalam hal pemberlakuan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Tim Penilai Monev yang hadir terdiri dari Ketua Tim Penilai, Fauziah Erwin, bersama sejumlah anggota tim panitia monev.
Ketua Tim Penilai Fauziah Erwin mengatakan, Visitasi untuk menentukan sejauh mana keterbukaan informasi pada badan publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan OPD dalam mengawal pelayanan keterbukaan informasi publik
“Ini tindak lanjut verifikasi faktual melalui visitasi kunjungan lapangan untuk pengecekan langsung ,” ungkap Fuziah Erwin.
Sementara itu Ahmadi Akil mengungkapkan kegiatan ini bertujuan agar semua kegiatan di Disperin dapat terpublikasi dan diketahui oleh Masyarakat luas.
“PPID Disperin Sulsel kami bentuk agar semua program kegiatan yang ada di Disperin Sulsel dapat diketahui oleh masyarakat luas. Kita sebarkan informasi itu di website dan media sosial,” terang Kadis Disperin Ahmadi Akil.
Selain itu, PID Pembantu Disperin, Syamsiar Sanusi juga mengungkapan pentingnya menginput data dan informasi di di Website PPID Kominfo SP Sulsel.
“Yang lebih utama adalah menginput semua informasi dan data di Website PPID Utama Kominfo SP Sulsel,” jelas PPID Pembantu Disperin, Syamsiar Sanusi. [*]